PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 72 TAHUN 2005
NOMOR 72 TAHUN 2005
TENTANG
DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 216
ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang 'Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548), per-1u
ditetapkan Peraturan Pemerintah Tentang Desa;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: PERATURAN
PEMERINTAH TENTANG DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia;
2.
Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati,
atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah;
3.
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4.
Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai
perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
5.
Desa atau yang disebut dengan nama lain,
selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui
dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan
adat istiadat setempat yang diakui
dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.
Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama
lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
desa.
8.
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut
dengan nama lain, selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan
perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan desa.
9.
Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut
dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan
kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
10.
Dana perimbangan adalah pengertian
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah.
11.
Alokasi Dana Desa adalah dana yang
dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari
bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh
Kabupaten/Kota.
12.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan
desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang
ditetapkan dengan Peraturan Desa.
13.
Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah
Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
14.
Peraturan Desa adalah peraturan
perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
15.
Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar
pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan dan
pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan umum dan evaluasi
pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa.
16.
Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN PERUBAHAN STATUS DESA
PEMBENTUKAN DAN PERUBAHAN STATUS DESA
Bagian
Pertama
Pembentukan
Pembentukan
Pasal 2
(1)
Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan
memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
(2)
Pembentukan desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) barns memenuhi syarat :
a.
jumlah penduduk;
b.
luas wilayah;
c.
bagian wilayah kerja;
d.
perangkat; dan
e.
sarana dan prasarana pemerintahan.
(3)
Pembentukan desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa
menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang
telah ada.
(4)
Pemekaran dari satu desa menjadi dua desa
atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan setelah mencapai
paling sedikit 5 (lima) tahun penyelenggaraan pemerintahan desa.
(5)
Desa yang kondisi masyarakat dan wilayahnya
tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dihapus atau digabung.
Pasal 3
(1)
Dalam wilayah desa dapat dibentuk Dusun atau
sebutan lain yang merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan desa dan
ditetapkan dengan peraturan desa.
(2)
Sebutan bagian wilayah kerja pemerintahan
desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan kondisi sosial
budaya masyarakat setempat yang ditetapkan dengan peraturan desa.
Pasal 4
(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembentukan,
Penghapusan dan Penggabungan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur
dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan
Menteri.
(2)
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib mengakui dan menghormati hak asal-usul, adat
istiadat dan sosial budaya masyarakat setempat.
Bagian
Kedua
Perubahan Status
Perubahan Status
Pasal 5
(1)
Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya
menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan
saran dan pendapat masyarakat setempat.
(2)
Perubahan status desa menjadi kelurahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan persyaratan :
a.
Iuas wilayah;
b.
jumlah penduduk;
c.
prasarana dan sarana pemerintahan;
d.
potensi ekonomi; dan
e.
kondisi sosial budaya masyarakat.
(3) Desa yang berubah menjadi Kelurahan, Lurah dan
Perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan
status desa menjadi kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada
Peraturan Menteri.
(5) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) wajib mengakui dan menghormati hak asal-usul, adat
istiadat desa dan sosial budaya masyarakat setempat.
Pasal 6
(1)
Desa yang berubah statusnya menjadi
Kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang
bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat.
(2)
Pendanaan sebagai akibat perubahan status
desa menjadi kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kabupaten/kota.
BAB III
KEWENANGAN DESA
Pasal 7
Urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan desa mencakup:
a.
urusan pemerintahan yang sudah ada
berdasarkan hak asal usul desa;
b.
urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada
desa;
c.
tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah
Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
d.
urusan pemerintahan lainnya yang oleh
peraturan perundangundangan diserahkan kepada desa.
Pasal 8
Urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah urusan pemerintahan yang secara langsung
dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
Pasal 9
(1) Ketentuan lebih larijut mengenai
pelaksanaan penyerahan urusan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang
diserahkan pengaturannya kepada Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b
diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan
Menteri.
(2) Penyerahan
urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan
pembiayaannya.
Pasal 10
(1) Tugas
pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
kepada Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c wajib disertai dengan
dukungan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia.
(2) Penyelenggaraan tugas pembantuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada peraturan perundangundangan.
(3)
Desa berhak menolak melaksanakan
tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak disertai dengan
pembiayaan, prasarana dan sarana, serta sumber daya manusia.
BAB
IV
PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
Bagian
Kesatu
Umum
Umum
Pasal 11
Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan BPD.
Bagian Kedua
Pemerintahan
Desa
Paragraf 1
Pemerintah
Desa
Pasal 12
(1) Pemerintah Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat
Desa.
(2) Perangkat Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat
Desa lainnya.
(3) Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terdiri atas
a.
sekretariat desa;
b.
pelaksana teknis lapangan;
c.
unsur kewilayahan.
(4) Jumlah Perangkat Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi
sosial budaya masyarakat setempat.
(5) Susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan
desa ditetapkan dengan peraturan desa.
Pasal 13
(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa aiatur dengan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2)
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
a.
tata cara penyusunan struktur
organisasi;
b.
perangkat;
c.
tugas dan fungsi;
d.
hubungan kerja.
Paragraf
2
Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Hak Kepala Desa
Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Hak Kepala Desa
Pasal
14
(1)
Kepala Desa mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
(2)
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa mempunyai wewenang :
(a)
memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
(b)
mengajukan rancangan peraturan desa;
(c)
menetapkan peraturan desa yang
telah mendapat persetujuan bersama BPD;
(d)
menyusun dan mengajukan rancangan
peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
(e)
membina kehidupan masyarakat
desa;
(f)
membina perekonomian desa;
(g)
mengkoordinasikan pembangunan
desa secara partisipatif;
(h)
mewakili desanya di dalam dan di
luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; dan
(i)
melaksanakan wewenang lain sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, Kepala Desa mempunyai kewajiban:
a.
memegang teguh dan mengamalkan
Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b.
meningkatkan kesejahteraan
masyarakat;
c.
memelihara ketentraman dan ketertiban
masyarakat;
d.
melaksanakan kehidupan demokrasi;
e.
melaksanakan prinsip tata
pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
f.
menjalin hubungan kerja dengan
seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
g.
menaati dan menegakkan seluruh peraturan
perundangundangan;
h.
menyelenggarakan administrasi
pemerintahan desa yang baik;
i.
melaksanakan dan
mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
j.
melaksanakan urusan yang menjadi
kewenangan desa;
k.
mendamaikan perselisihan
masyarakat di desa;
l.
mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
m.
membina, mengayomi dan melestarikan
nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
n.
memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di
desa; dan
o.
mengembangkan potensi sumber daya alam dan
melestarikan lingkungan hidup;
(2) Selain
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa mempunyai kewajiban
untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada
Bupati/Walikota, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD,
serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada
masyarakat.
(3)
Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui
Camat 1 (satu) kali dalam satu tahun.
(4)
Laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan 1 (satu) kali dalam satu tahun
dalam musyawarah BPD.
(5)
Menginformasikan laporan penyelenggaraan
pemerintahan desa kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat
berupa selebaran yang ditempelkan pada papan pengumuman atau diinformasikan
secara lisan dalam berbagai pertemuan masyarakat desa, radio komunitas atau
media lainnya.
(6)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
digunakan oleh Bupati/Walikota sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan
pemerintahan desa dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut.
(7)
Laporan akhir masa jabatan Kepala
Desa disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat dan kepada BPD.
Pasal 16
Kepala
desa dilarang :
a.
menjadi pengurus partai politik;
b.
merangkap jabatan sebagai Ketua
dan/atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutan;
c.
merangkap jabatan sebagai Anggota
DPRD
d.
terlibat dalam kampanye pemilihan
umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah;
e.
merugikan kepentingan umum,
meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan
masyarakat lain;
f.
melakukan kolusi, korupsi dan
nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat
mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g.
menyalahgunakan wewenang; dan
h.
melanggar sumpah/janji jabatan.
Pasal 17
(1)
Kepala Desa berhenti, karena :
a.
meninggal dunia;
b.
permintaan sendiri;
c.
diberhentikan.
(2) Kepala Desa
diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena :
a.
berakhir masa jabatannya dan telah
dilantik pajabat yang baru;
b.
tidak dapat melaksanakan tugas
secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6
(enam) bulan;
c.
tidak lagi memenuhi syarat
sebagai kepala desa;
d.
dinyatakan melanggar sumpah/janji
jabatan;
e.
tidak melaksanakan kewajiban
kepala desa; dan/atau
f.
melanggar larangan bagi kepala
desa.
(3) Usul pemberhentian
kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat (2)
huruf a dan huruf b diusulkan oleh Pimpinan BPD kepada Bupati/Walikota melalui
Camat, berdasarkan keputusan musyawarah BPD.
(4) Usul pemberhentian
kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e dan
huruf f disampaikan oleh BPD kepada Bupati/Walikota melalui Camat berdasarkan
keputusan musyawarah BPD yang dihadiri oleh 2/3 (dua per
tiga) dari jumlah anggota BPD.
(5) Pengesahan pemberhentian
kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dengan
Keputusan Bupati/Walikota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak usul diterima.
(6)
Setelah dilakukan pemberhentian
Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Bupati/Walikota mengangkat
Penjabat Kepala Desa.
(7) Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara pengangkatan penjabat kepala desa diatur dengan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 18
(1) Kepala desa
diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota tanpa melalui usulan BPD apabila
dinyatakan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang belum memperoleh
kekuatan hukum tetap.
(2) Kepala desa
diberhentikan oleh Bupati/Walikota tanpa melalui usulan BPD apabila terbukti
melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 19
Kepala desa diberhentikan sementara oleh
Bupati/Walikota tanpa melalui usulan BPD karena berstatus sebagai tersangka
melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar dan atau tindak
pidana terhadap keamanan negara.
Pasal 20
(1)
Kepala desa yang diberhentikan
sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19, setelah
melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, paling lama 30 (tiga
puluh) hari sejak ditetapkan putusan pengadilan, Bupati/Walikota harus
merehabilitasi dan/atau mengaktifkan kembali kepala desa yang bersangkutan
sampai dengan akhir masa jabatan.
(2)
Apabila kepala desa yang
diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir masa
jabatannya Bupati/Walikota hanya merehabilitasi kepala desa yang bersangkutan.
Pasal 21
Apabila
Kepala Desa diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) dan Pasal 19, Sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa
sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
Pasal 22
Apabila Kepala Desa diberhentikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 19, Bupati/Walikota
mengangkat Penjabat Kepala Desa dengan tugas pokok menyelenggarakan pemilihan
Kepala Desa paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 23
(1) Tindakan penyidikan
terhadap Kepala Desa, dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari
Bupati/Walikota.
(2) Hal-hal yang
dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a.
tertangkap tangan melakukan
tindak pidana kejahatan;
b.
diduga telah melakukan tindak
pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati.
(3) Tindakan penyidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberitahukan secara tertulis oleh atasan
penyidik kepada Bupati/Walikota paling lama 3 hari.
Paragraf
3
Perangkat Desa
Perangkat Desa
Pasal
24
(1)
Perangkat Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) bertugas membantu Kepala Desa dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya.
(2) Dalam melaksanakan
tugasnya, Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab
kepada Kepala Desa.
Pasal 25
(1) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) diisi
dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan, yaitu:
a.
berpendidikan paling rendah
lulusan SMU atau sederajat;
b.
mempunyai pengetahuan tentang
teknis pemerintahan;
c.
mempunyai kemampuan di bidang
administrasi perkantoran;
d.
mempunyai pengalaman di bidang administrasi
keuangan dan di bidang perencanaan;
e.
memahami sosial budaya masyarakat
setempat; dan
f.
bersedia tinggal di desa yang
bersangkutan.
(2) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat
oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota.
Pasal 26
(1)
Perangkat Desa lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) diangkat oleh Kepala Desa dari
penduduk desa.
(2)
Pengangkatan Perangkat Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(3)
Usia Perangkat Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 60
(enam puluh) tahun.
(4)
Kctentuan lebih lanjut mengenai
Perangkat Desa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(5)
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sekurang-kurangnya memuat :
a.
persyaratan calon;
b.
mekanisme pengangkatan;
c.
masa jabatan;
d.
kedudukan keuangan;
e.
uraian tugas;
f.
larangan; dan
g.
mekanisme pemberhentian.
Paragraf 4
Kedudukan
Keuangan Kepala Desa
dan Perangkat Desa
dan Perangkat Desa
Pasal 27
(1)
Kepala Desa dan Perangkat Desa
diberikan penghasilan tetap setiap bulan dan/atau tunjangan lainnya sesuai
dengan kemampuan keuangan desa.
(2)
Penghasilan tetap dan/atau
tunjangan lainnya yang diterima Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun dalam APBDesa.
(3)
Penghasilan tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling sedikit sama dengan Upah Minimum Regional
Kabupaten/Kota.
Pasal 28
(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa diatur dengan Peraturan
Daerah Kabupaten/ Kota.
(2)
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
a.
rincian jenis penghasilan
b.
rincian jenis tunjangan;
c.
penentuan besarnya dan pembebanan
pemberian penghasilan dan/atau tunjangan.
Bagian Ketiga
Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 29
BPD
berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Pasal 30
(1)
Anggota BPD adalah wakil dari
penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan
dengan cara inusyawarah dan mufakat.
(2)
Anggota BPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi,
pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.
(3)
Masa jabatan anggota BPD adalah 6
(enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan berikutnya.
Pasal 31
Jumlah
anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan
paling banyak 11 (sebelas) orang, dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah
penduduk, dan kemampuan keuangan desa.
Pasal 32
(1)
Peresmian anggota BPD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
(2)
Anggota BPD sebelum memangku
jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat
dan dipandu oleh Bupati/ Walikota.
Pasal 33
(1)
Pimpinan BPD terdiri dari 1
(satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua, dan 1 (satu) orang Sekretaris.
(2)
Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat
BPD yang diadakan secara khusus.
(3)
Rapat pemilihan Pimpinan BPD
untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota
termuda.
Pasal 34
BPD berfungsi menetapkan
peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat.
Pasal 35
BPD
mempunyai wewenang:
a.
membahas rancangan peraturan desa
bersama kepala desa;
b.
melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa;
c.
mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
kepala desa;
d.
membentuk panitia pemilihan
kepala desa;
e.
menggali,menampung, menghimpun,
merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan menyusun tata tertib BPD.
Pasal 36 BPD mempunyai hak :
a.
meminta keterangan kepada
Pemerintah Desa;
b.
menyatakan pendapat.
Pasal 37
(1) Anggota
BPD mempunyai hak : .
a.
mengajukan rancangan peraturan
desa;
b.
mengajukan pertanyaan;
c.
menyampaikan usul dan pendapat;
d.
memilih dan dipilih; dan
e.
memperoleh tunjangan.
(2) Anggota BPD mempunyai kewajiban :
a.
mengamalkan Pancasila,
melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
mentaati segala peraturan perundang-undangan;
b.
melaksanakan kehidupan demokrasi
dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
c.
mempertahankan dan memelihara
hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.
menyerap, menampung, menghimpun,
dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
e.
memproses pemilihan kepala desa;
f.
mendahulukan kepentingan umum
diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
g.
menghormati nilai-nilai sosial budaya
dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
h.
menjaga norma dan etika dalam
hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
Pasal 38
(1)
Rapat BPD dipimpin oleh Pimpinan
BPD.
(2)
Rapat BPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya (satu per
dua) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara
terbanyak.
(3)
Dalam hal tertentu Rapat BPD
dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua
per tiga) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan dengan persetujuan
sekurangkurangnya '/2 (satu per dua) ditambah 1
(satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir.
(4)
Hasil rapat BPD ditetapkan dengan
Keputusan BPD dan dilengkapi dengan notulen rapat yang dibuat oleh Sekretaris
BPD.
Pasal 39
(1)
Pimpinan dan Anggota BPD menerima
tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
(2)
Tunjangan pimpinan dan anggota
BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam APB Desa.
Pasal 40
(1)
Untuk kegiatan BPD disediakan
biaya operasional sesuai kemampuan keuangan desa yang dikelola oleh Sekretaris
BPD.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditetapkan setiap tahun dalam APB Desa.
Pasal 41
(1)
Pimpinan dan Anggota BPD tidak
diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
(2)
Pimpinan dan Anggota BPD dilarang
:
a.
sebagai pelaksana proyek desa;
b.
merugikan kepentingan umum,
meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan
masyarakat lain;
c.
melakukan korupsi, kolusi,
nepotisme dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat
mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
d.
menyalahgunakan wewenang; dan
e.
melanggar sumpah/janji jabatan.
Pasal
42
(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
BPD, ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
a.
persyaratan untuk menjadi anggota
sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat;
b.
mekanisme musyawarah dan mufakat
penetapan anggota;
c.
pengesahan penetapan anggota;
d.
fungsi, dan wewenang;
e.
hak, kewajiban, dan larangan;
f.
pemberhentian dan masa
keanggotaan;
g.
penggantian anggota dan pimpinan;
h.
tata cara pengucapan
sumpah/janji;
i.
pengaturan tata tertib dan
mekanisme kerja;
j.
tata cara menggali, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat;
k.
hubungan kerja dengan kepala desa
dan lembaga kemasyarakatan;
l.
keuangan dan administratif.
Bagian Keempat
Pemilihan
Kepala Desa
Pasal
43
(1)
BPD memberitahukan kepada Kepala
Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan kepala desa secara tertulis 6 (enam)
bulan sebelum berakhir masa jabatan.
(2)
BPD memproses pemilihan kepala
desa, paling lama 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala desa.
Pasal 44
Calon
Kepala Desa adalah penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi
persyaratan :
a.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
b.
setia kepada Pancasila sebagai
Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah;
c.
berpendidikan paling rendah tamat
Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat;
d.
berusia paling rendah 25 (dua
puluh lima) tahun;
e.
bersedia dicalonkan menjadi
kepala desa;
f.
penduduk desa setempat;
g.
tidak pernah dihukum karena
melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
h.
tidak dicabut hak pilihnya sesuai
dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
i.
Belum pernah menjabat sebagai
Kepala Desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau dua kali mass jabatan.
j.
memenuhi syarat lain yang diatur
dalam Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota;
Pasal 45
Penduduk
desa Warga Negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara pemilihan
kepala desa sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin
mempunyai hak memilih.
Pasal 46
(1)
Kepala Desa dipilih langsung oleh
penduduk desa dari calon yang memenuhi syarat.
(2)
Pemilihan Kepala Desa bersifat
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
(3)
Pemilihan Kepala Desa
dilaksanakan melalui tahap pencalonan dan tahap pemilihan.
Pasal 47
(1)
Untuk pencalonan dan pemilihan Kepala
Desa, BPD membentuk Panitia Pemilihan yang terdiri dari unsur perangkat desa,
pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.
(2)
Panitia pemilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), melakukan pemeriksaan identitas bakal calon berdasarkan
persyaratan yang ditentukan, melaksanakan peinungutan suara, dan melaporkan
pelaksanaan pemilihan Kepala Desa kepada BPD.
Pasal 48
(1)
Panitia pemilihan melaksanakan
penjaringan dan penyaringan Bakal Calon Kepala Desa
sesuai persyaratan.
(2)
Bakal Calon Kepala Desa yang
telah memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa oleh Panitia
Pemilihan.
Pasal
49
(1)
Calon Kepala Desa yang berhak
dipilih diumumkan kepada masyarakat ditempat-tempat yang terbuka sesuai dengan
kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
(2)
Calon Kepala Desa dapat,
melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Pasal
50
(1)
Calon Kepala Desa yang dinyatakan
terpilih adalah calon yang mendapatkan dukungan suara terbanyak.
(2)
Panitia Pemilihan Kepala Desa
melaporkan hasil pemilihan Kepala Desa
kepada BPD.
(3)
Calon Kepala Desa Terpilih
sebagaimana dirnaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan BPD
berdasarkan Laporan dan Berita Acara Pemilihan dari Panitia Pemilihan.
(4)
Calon Kepala Desa Terpilih
disampaikan oleh BPD kepada Bupati/Walikota melalui Camat untuk disahkan
menjadi Kepala Desa Terpilih.
(5)
Bupati/Walikota menerbitkan
Keputusan Bupati/ Walikota tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih
paling lama 15 (lima belas) hari terhitung tanggal diterimanya penyampaian hasil
pemilihan dari BPD.
Pasal 51
(1)
Kepala Desa Terpilih dilantik
oleh Bupati/Walikota paling lama 15 (lima belas) hari terhitung tanggal
penerbitan keputusan Bupati/Walikota.
(2)
Pelantikan Kepala Desa dapat
dilaksanakan di desa bersangkutan dihadapan masyarakat.
(3)
Sebelum memangku jabatannya,
Kepala Desa mengucapkan sumpah/janji.
(4)
Susunan kata-kata sumpah/janji
Kepala Desa dimaksud adalah sebagai berikut :
"Demi
Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya
selaku Kepala Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya;
bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila
sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan
Undang-Undang Dasar 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan
dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah, dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia".
Pasal 52
Masa
jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan
dan dapat dipilih kembali hanya untuk sate kali masa jabatan berikutnya.
Pasal 53
(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian
Kepala Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.
(2)
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
a.
mekanisme pembentukan panitia
pemilihan;
b.
susunan, tugas, wewenang dan
tanggungjawab panitia pemilihan;
c.
hak memilih dan dipilih;
d.
persyaratan dan alat
pembuktiannya;
e.
penjaringan bakal calon;
f.
penyaringan bakal calon;
g.
penetapan calon berhak dipilih;
h.
kampanye calon;
i.
pemungutan suara;
j.
mekanisme pengaduan dan
penyelesaian masalah;
k.
penetapan calon terpilih;
l.
pengesahan pengangkatan;
m.
pelantikan;
n.
sanksi pelanggaran;
o.
biaya pemilihan.
Pasal 54
(1)
Pemilihan Kepala Desa dan masa
jabatan kepala desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan yang diakui keberadaannya berlaku
ketentuan hukum adat setempat.
(2)
Pemilihan kepala desa dan masa
jabatan kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Daerah Kabupaten/ Kota.
(3)
Peraturan Daerah sebagaimana
dimaksud ayat (2) wajib memperhatikan nilai-nilai sosial budaya dan adat
istiadat kesatuan masyarakat hukum adat setempat.
BAB V
PERATURAN
DESA
Pasal
55
(1)
Peraturan Desa ditetapkan oleh
Kepala Desa bersama BPD.
(2)
Peraturan Desa dibentuk dalam
rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(3)
Peraturan Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan
perundang‑undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya
masyarakat desa setempat.
(4)
Peraturan Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 56
Peraturan
Desa dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
Masyarakat
berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan
atau pembahasan Rancangan Peraturan Desa.
Pasal 58
Peraturan
Desa disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat sebagai
bahan pengawasan dan pembinaan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.
Pasal 59
(1)
Untuk melaksanakan Peraturan
Desa, Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala
Desa.
(2) Peraturan Kepala Desa
dan/atau Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang
bertentangan dengan kepentingan umum, dan peraturan perundangundangan yang
lebih tinggi.
Pasal 60
(1)
Peraturan Desa dan Peraturan
Kepala Desa dimuat dalam Berita Daerah.
(2)
Pemuatan Peraturan Desa dan
Peraturan Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh Sekretaris
Daerah.
(3)
Peraturan Desa dan Peraturan
Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) disebarluaskan oleh Pemerintah Desa.
Pasal 61
(1)
Rancangan Peraturan Desa tentang
APB Desa yang telah disetujui bersama sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa
paling lama 3 (tiga) hari disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota
untuk dievaluasi.
(2)
Hasil evaluasi Bupati/Walikota
terhadap Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan paling lama 20 (dua puluh) hari kepada Kepala Desa.
(3)
Apabila hasil evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melampaui batas waktu dimaksud, Kepala Desa
dapat menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa menjadi Peraturan
Desa.
Pasal 62
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman
Pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa diatur dengan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri.
BAB
VI
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
Pasal
63
(1)
Dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan desa disusun perencanaan pembangungan desa sebagai satu kesatuan
dalam sistem perencanaan pembangunan daerah kabupaten/Kota..
(2)
Perencanaan pembangunan desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara partisipatif oleh
pemerintahan desa sesuai dengan kewenangannya.
(3)
Dalam menyusun perencanaan
pembangunan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melibatkan lembaga
kemasyarakatan desa.
Pasal 64
(1) Perencanaan pembangunan desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) disusun secara berjangka meliputi;
a.
Rencana pembangunan jangka
menengah desa yang selanjutnya disebut RPJMD untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
b.
Rencana kerja pembangunan desa,
selanjutnya disebut RKPDesa, merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun.
(2) RPJMD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Peraturan Desa dan RKP-Desa
ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa berpedoman pada Peraturan Daerah.
Pasal 65
(1)
Perencanaan pembangunan desa
sebagaimana dimaksud pada Pasal 64 ayat (1) didasarkan pada data dan informasi
yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
(2)
Data dan informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mencakup:
a.
penyelenggaraan pemerintahan
desa;
b.
organisasi dan tata laksana
pemerintahan desa;
c.
keuangan desa;
d.
profil desa;
e.
informasi lain terkait dengan
penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat.
Pasal 66
Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan,
tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan
desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
BAB
VII
KEUANGAN DESA
KEUANGAN DESA
Bagian
Pertama
Umum
Umum
Pasal 67
(1)
Penyelenggaraan urusan
pemerintahan desa yang menjadi keweriangan desa didanai dari anggaran
pendapatan dan belanja desa, bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah.
(2)
Penyelenggaraan urusan pemerintah
daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
(3)
Penyelenggaraan urusan pemerintah
yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari anggaran pendapatan dan
belanja negara.
Bagian
Kedua
Sumber
Pendapatan
Pasal 68
(1) Sumber
pendapatan desa terdiri atas :
a.
pendapatan asli desa, terdiri
dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi,
hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah;
b.
bagi hasil pajak daerah
Kabupaten/Kota paling sedikit 1.0% (sepuluh per seratus) untuk desa dan dari
retribusi Kabupaten/Kota sebagian diperuntukkan bagi desa;
c.
bagian dari dana perimbangan
keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling
sedikit 10% (sepuluh per seratus), yang pembagiannya untuk setiap Desa secara
proporsional yang merupakan alokasi dana desa;
d.
bantuan keuangan dari Pemerintah,
Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan
urusan pemerintahan;
e.
hibah dan sumbangan dari pihak
ketiga yang tidak mengikat.
(2) Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan
Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d disalurkan
melalui kas desa.
(3) Sumber pendapatan desa yang telah dimiliki dan dikelola oleh desa
tidak dibenarkan diambil alih oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
Pasal 69
Kekayaan Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf a terdiri atas :
a.
tanah kas desa;
b.
pasar desa;
c.
pasar hewan;
d.
tambatan perahu;
e.
bangunan desa;
f.
pelelangan ikan yang dikelola
oleh desa; dan
g.
lain -lain kekayaan milik desa.
Pasal 70
(1)
Sumber pendapatan daerah yang
berada di desa baik pajak maupun retribusi yang sudah dipungut oleh Provinsi
atau Kabupaten/Kota tidal; dibenarkan adanya pungutan tambahan oleh Pemerintah
Desa.
(2)
Pungutan retribusi dan pajak
lainnya yang telah dipungut oleh Desa tidak dibenarkan dipungut atau diambil
alih oleh Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
(3)
Bagian desa dari perolehan bagian
pajak dan retribusi daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
dan pengalokasiannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Pasal 71
(1)
Pemberian hibah dan sumbangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf e tidak mengurangi kewajibankewajiban
pihak penyumbang kepada desa.
(2)
Sumbangan yang berbentuk barang,
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak dicatat sebagai barang
inventaris kekayaan milik desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Sumbangan yang berbentuk uang
dicantumkan di dalam APB Desa.
Pasal 72
(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
sumber pendapatan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) diatur
dengan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.
(2)
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
a.
sumber pendapatan;
b.
jenis pendapatan;
c.
rincian bagi hasil pajak dan
retribusi daerah;
d.
bagian dana perimbangan;
e.
persentase dana alokasi desa;
f.
hibah;
g.
sumbangan;
h.
kekayaan.
Bagian
Ketiga
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Pasal 73
(1)
APB Desa terdiri atas bagian
pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.
(2)
Rancangan APB Desa dibahas dalam
musyawarah perencanaan pembangunan desa.
(3)
Kepala Desa bersama BPD
menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
Pasal 74
Pedoman
penyusunan APB Desa, perubahan APB Desa, perhitungan APB Desa, dan
pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa ditetapkan dengan Peraturan
Bupati/Walikota.
Bagian
Keempat
Pengelolaan
Pengelolaan
Pasal
75
(1)
Kepala Desa adalah pemegang
kekuasaan pengelolaan keuangan desa.
(2)
Dalam melaksanakan kekuasaannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa dapat melimpahkan sebagian atau
seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan,. pelaksanaan, penatausahaan,
pelaporan kepada perangkat desa.
Pasal 76
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 75 ayat (1) diatur dengan peraturan desa.
Pasal 77
Pedoman pengelolaan
keuangan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) diatur dengan
Peraturan Bupati/Walikota.
Bagian
Kelima
Badan Usaha Milik Desa
Badan Usaha Milik Desa
Pasal
78
(1)
Dalam meningkatkan pendapatan
masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa
sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.
(2)
Pernbentukan Badan Usaha Milik
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa
berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(3)
Bentuk Badan Usaha Milik Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum.
Pasal 79
(1)
Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat
(1) adalah usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa.
(2) Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat
berasal dari :
a.
Pemerintah Desa;
b.
tabungan masyarakat;
c.
bantuan Pemerintah, Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
d.
pinjaman; dan/atau
e.
penyertaan modal pihak lain atau
kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.
(3) Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri
dari Pemerintah Desa dan masyarakat.
Pasal 80
(1)
Badan Usaha Milik Desa dapat
melakukan pinjaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pinjaman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.
Pasal 81
(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa diatur dengan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2)
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
a.
bentuk badan hukum;
b.
kepengurusan;
c.
hak dan kewajiban;
d.
permodalan;
e.
bagi hasil usaha;
f.
kerjasama dengan pihak ketiga;
g.
mekanisme pengelolaan dan
pertanggungjawaban;
BAB VIII
KERJA SAMA DESA
Pasal 82
(1)
Desa dapat mengadakan kerja sama
antar desa untuk kepentingan desa masing-masing.
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang membebani masyarakat dan desa hams mendapatkan persetujuan
BPD.
(3)
Kerja sama antar desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 83
(1) Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) ayat
(2) berlaku juga bagi desa
yang melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.
(3) Kerja sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang :
a.
peningkatan perekonomian
masyarakat desa;
b.
peningkatan pelayanan pendidikan;
c.
kesehatan;
d.
sosial budaya;
e.
ketentraman dan ketertiban;
dan/atau
f.
pemanfaatan sumber daya alam dan
teknologi tepat guna dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
Pasal 84
Untuk pelaksanaan kerja
sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dan Pasal 83 dapat dibentuk Badan
Kerjasama.
Pasal 85
(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
Pelaksanaan Kerja sama Antar Desa, dan Kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga
diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2)
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
a.
ruang lingkup;
b.
tugas dan tanggung jawab;
c.
pelaksanaan;
d.
penyelesaian perselisihan;
e.
tenggang waktu;
f.
pembiayaan.
Pasal 86
(1)
Perselisihan kerja sama antar
desa dalam satu kecamatan, difasilitasi dan diselesaikan oleh Camat.
(2)
Perselisihan kerja sama antar
desa pada kecamatan yang berbeda dalam satu Kabupaten/Kota difasilitasi dan
diselesaikan oleh Bupati/Walikota.
(3)
Penyelesaian perselisihan
sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara adil dan
tidak memihak.
(4)
Penyelesaian perselisihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat final.
Pasal 87
(1)
Perselisihan kerja sama desa
dengan pihak ketiga dalam satu kecamatan, difasilitasi dan diselesaikan oleh
Camat.
(2)
Perselisihan kerja sama desa
dengan pihak ketiga pada kecamatan yang berbeda dalam satu Kabupaten/ Kota
difasilitasi dan diselesaikan oleh Bupati/Walikota.
(3)
Apabila pihak ketiga tldak
menerima penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dapat mengajukan penyelesaian ke pengadilan.
Pasal 88
(1)
Pembangunan kawasan perdesaan
yang dilakukan oleh Kabupaten/Kota dan atau pihak ketiga wajib mengikutsertakan
Pemerintah Desa dan BPD.
(2)
Dalam perencanaan, pelaksanaan
pembangunan, pemanfaatan dan pendayagunaan kawasan perdesaan wajib
mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya pemberdayaan masyarakat.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan dan pendayagunaan kawasan
perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diat:ur dengan Peraturan Daerah
Kabupaten/ Kota.
(4)
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya memuat :
a.
kepentingan masyarakat desa
melalui keikutsertaan masyarakat;
b.
kewenangan desa;
c.
kelancaran pelaksanaan investasi;
d.
kelestarian lingkungan hidup; dan
e.
keserasian kepentingan antar
kawasan dan kepentingan umum.
BAB IX
LEMBAGA
KEMASYARAKATAN
Pasal 89
(1) Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan.
(2) Pembentukan lembaga kemasyarakatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Pasal 90
Lembaga
kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) mempunyai tugas
membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat
desa.
Pasal 91
Tugas
Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 meliputi :
a.
menyusun rencana pembangunan
secara partisipatif;
b.
melaksanakan, mengendalikan,
memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
c.
menggerakkan dan mengembangkan
partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat
d.
menumbuhkembangkan kondisi
dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Pasal 92
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, lembaga kemasyarakatan
mempunyai fungsi :
a.
penampungan dan penyaluran
aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
b.
penanaman dan pemupukan rasa
persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
c.
peningkatan kualitas dan
percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
d.
penyusunan rencana, pelaksanaan,
pelestarian, dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
e.
penumbuhkembangan dan penggerak
prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotongroyong masyarakat;
f.
pemberdayaan dan peningkatan
kesejahteraan keluarga; dan
g.
pemberdayaan hak politik
masyarakat;
Pasal 93
Kegiatan
lembaga kemasyarakatan ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat melalui :
a.
peningkatan pelayanan masyarakat;
b.
peningkatan peran serta masyarakat
dalam pembangunan;
c.
pengembangan kemitraan;
d.
pemberdayaan masyarakat; dan
e.
pengembangan kegiatan lain sesuai
dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.
Pasal 94
(1)
Pengurus lembaga kemasyarakatan
dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan,
kemampuan, dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat;
(2)
Susunan dart jumlah pengurus
lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan
kebutuhan.
Pasal 95
Hubungan
kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat
kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
Pasal 96
Dana
kegiatan lembaga kemasyarakatan dapat bersumber dari:
a.
swadaya masyarakat;
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa;
c.
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten/Kota dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
d.
bantuan Pemerintah, Pemerintah
Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/ Kota;
e.
bantuan lain yang sah dan tidak
mengikat.
Pasal 97
(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
lembaga kemasyarakatan diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan
memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat.
(2)
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
a.
Tata cara pembentukan;
b.
maksud dan tujuan;
c.
tugas, fungsi dan kewajiban;
d.
kepengurusan;
e.
tata kerja;
f.
hubungan kerja;
g.
sumber dana.
BAB X
PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN
Pasal
98
(1)
Pemerintah dan Pemerintah
Provinsi wajib membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga
kemasyarakatan.
(2)
Pemerintah Kabupaten/Kota dan
Camat wajib membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga
kemasyarakatan.
Pasal 99
Pembinaan Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1), meliputi :
a.
memberikan pedoman dan standar
pelaksanaan urusan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan;
b.
memberikan pedoman tentang
bantuan pembiayaan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota
kepada desa;
c.
rnemberikan pedoman pendidikan
dan pelatihan;
d.
memberikan pedoman penyusunan
perencanaan pembangunan partisipatif;
e.
memberikan pedoman dan standar
tanda Jabatan, pakaian dinas dan atribut bagi Kepala Desa serta perangkat desa;
f.
memberikan bimbingan, supervisi
dan konsultasi pelaksanaan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan;
g.
memberikan penghargaan atas
prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga
kemasyarakatan;
h.
menetapkan bantuan keuangan
langsung kepada Desa;
i.
melakukan pendidikan dan
pelatihan tertentu kepada aparatur pemerintah daerah yang bertugas membina
Pemerintahan Desa;
j.
melakukan penelitian tentang
penyelenggaraan pemerintahan desa pada desa-desa tertentu;
k.
melakukan upaya-upaya percepatan
atau akselerasi pembangunan perdesaan; dan
l.
pembinaan lainnya yang
diperlukan.
Pasal 100
Pembinaan Pemerintah
Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1), meliputi :
a.
memberikan pedoman pelaksanaan
tugas pembantuan dari provinsi;
b.
menetapkan bantuan keuangan dari
pemerintah provinsi;
c.
memfasilitasi penyusunan
peraturan daerah kabupaten/kota;
d.
melakukan pengawasan peraturan
daerah kabupaten/kota;
e.
memfasilitasi keberadaan kesatuan
masyarakat hukum adat, nilai adat istiadat, lembaga adat beserta hak-hak
tradisionalnya dalam pelaksanaan pemerintahan desa;
f.
melaksanakan pendidikan dan
pelatihan tertentu skala provinsi;
g.
melakukan penelitian tentang
penyelenggaraan pemerintahan desa pada desa-desa tertentu;
h.
memberikan penghargaan atas
prestasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan tingkat
provinsi; dan
i.
melakukan upaya-upaya percepatan
atau akselerasi pembangunan perdesaan skala provinsi.
Pasal 101
Pembinaan
dan pengawasan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98
ayat (2), meliputi :
a.
menetapkan pengaturan kewenangan
kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa;
b.
memberikan pedoman pelaksanaan
tugas pembantuan dari kabupaten/kota ke desa;
c.
memberikan pedoman penyusunan
peraturan desa dan peraturan kepala desa;
d.
memberikan pedoman teknis
pelaksanaan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan;
e.
memberikan pedoman penyusunan
perencanaan pembangunan partisipatif;
f.
melakukan penelitian tentang
penyelenggaraan pemerintahan desa;
g.
melakukan evaluasi dan pengawasan
peraturan desa;
h.
menetapkan pembiayaan alokasi
dana perimbangan untuk desa;
i.
mengawasi pengelolaan keuangan
desa dan pendayagunaan aset desa;
j.
melakukan pembinaan dan
pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan;
k.
memfasilitasi keberadaan kesatuan
masyarakat hukum adat, nilai adat istiadat, lembaga adat beserta hak-hak
tradisionalnya dalam pelaksanaan pemerintahan desa;
l.
menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan bagi pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan;
m.
menetapkan pakaian dan atribut
lainnya bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD sesuai dengan kondisi dan
sosial budaya masyarakat setempat;
n.
memberikan penghargaan atas
prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga
kemasyarakatan; dan
o.
memberikan sanksi atas
penyimpangan yang dilakukan oleh kepala desa sebagaimana diatur dalam peraturan
perundangundangan;
p.
melakukan upaya-upaya percepatan
atau akselerasi pembangunan perdesaan.
Pasal 102
Pembinaan
dan pengawasan Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2), meliputi :
a.
memfasilitasi penyusunan
peraturan desa dan peraturan kepala desa;
b.
memfasilitasi administrasi tata
pemerintahan desa;
c.
memfasilitasi pengelolaan
keuangan desa dan pendayagunaan aset desa;
d.
memfasilitasi pelaksanaan urusan
otonomi daerah Kabupaten/Kota yang diserahkan kepada desa;
e.
memfasilitasi penerapan dan
penegakan peraturan perundangundangan;
f.
memfasilitasi pelaksanaan tugas
kepala desa dan perangkat desa;
g.
memfasilitasi upaya
penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
h.
memfasilitasi pelaksanaan tugas,
fungsi, dan kewajiban lembaga kemasyarakatan;
i.
memfasilitasi penyusunan
perencanaan pembangunan partisipatif;
j.
memfasilitasi kerjasama antar
desa dan kerjasama desa dengan pihak ketiga;
k.
memfasilitasi pelaksanaan
pemberdayaan masyarakat desa;
l.
memfasilitasi kerjasama antar lembaga
kemasyarakatan dan kerjasama lembaga kemasyarakatan dengan pihak ketiga;
m.
memfasilitasi bantuan teknis dan
pendampingan kepada lembaga kemasyarakatan; dan
n.
memfasilitasi koordinasi unit
kerja pemerintahan dalam pengembangan lembaga kemasyarakatan.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 103
(1) Masa jabatan kepala desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai
habis masa jabatannya.
(2)
Anggota Badan Perwakilan Desa yang ada pada
saat ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa jabatannya.
(3)
Sekretaris Desa yang ada selama
ini yang bukan Pegawai Negeri Sipil secara bertahap diangkat menjadi Pegawai
Negeri Sipil yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
BAB
XII
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 104
Pada saat Peraturan Pemerintah ini
berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum
Pengaturan Mengenai Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4155) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 105
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang
Desa yang bertentangan atau tidak sesuai, diganti atau diubah paling lama 1
(satu) tahun sejak ditetapkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 106
(1)
Menteri wajib memfasilitasi
pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Menteri mengatur mengenai Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Administrasi Desa, Tata Naskah Dinas di
lingkungan Pemerintahan Desa, Asosiasi/Paguyuban/Forum Komunikasi Badan
Permusyawaratan Desa dan Pemerintah Desa serta tanah kas desa.
Pasal
107
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
pada
tanggal 30 Desember 2005
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR.
H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
HAMID
AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 158
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 72
TAHUN 2005
TENTANG
DESA
I. UMUM
Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 make. Peraturan
Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 Tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa
hares disesuaikan dengan Undang-Undang-Undang Nomor 8 tentang Perubahan atas
Undang Nomor 32 Tahun 2004. Walaupun terjadi pergantian Undang-Undang namun
prinsip dasar sebagai landasan pemikiran pengaturan mengenai desa tetap yaitu;
(1) Keanekaragaman, yang memiliki makna bahwa istilah Desa dapat disesuaikan
dengan asal usul dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Hal ini berarti
pola penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan di Desa harus
menghormati sistem nilai yang berlaku pada masyarakat setempat namun harus
tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Dalam kaitan ini Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menegaskan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia, (2) Partisipasi, memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan
dan pembangunan desa hams mampu mewujudkan paran aktif masyarakat agar
masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta bertanggungjawab terhadap
perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa, (3) otonomi asli,
memiliki makna bahwa kewenangan pemerintahan desa dalam mengatur dan mengurus
masyarakat setempat didasarkan pada hak asal usul dan nilai-nilai sosial budaya
yang terdapat pada masyarakat setempat namun hares diselenggarakan dalam
perspektif adiminstrasi pemerintahan negara yang selalu mengiuti perkembangan
jaman, (4) Demokratisasi, memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan
pelaksanaan pembangunan di Desa hams mengakomodasi aspirasi masyarakat yang
diartikulasi dan diagregasi melalui BPD dan Lembaga Kemasyarakatan sebagai
mitra Pemerintah Desa. (5) Pemberdayaan masyarakat, memiliki makna bahwa
penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Desa ditujukan
untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan
kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas
kebutuhan masyarakat.
Dalam Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Desa atau yang disebut dengan nama lain
selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batasbatas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selanjutnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas
Undang-ilndang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah mengakui adanya
otonomi yang dimiliki oleh desa dan kepada desa dapat diberikan penugasan
ataupun pendelegasian dari pemerintah ataupun pemerintah daerah untuk
melaksanakan urusan pemerintah tertentu. Sedang terhadap desa diluar desa
gineologis yaitu desa yang bersifat administratif seperti desa yang dibentuk
karena pemekaran desa atau karena transmigrasi ataupun karena alasan lain yang warganya
pluralistis, majemuk ataupun heterogen, maka otonomi desa yang merupakan hak,
wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan menguius sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul dan nilai-nilai sosial
budaya yang ada pada masyarakat setempat diberikan kesempatan untuk tumbuh dan
berkembang mengikuti perkembangan desa itu sendiri. Dengan demikian urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa mencakup urusan pemerintahan yang
sudah ada berdasarkan hak asal-usul Desa, urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pdngaturannya kepada Desa, tugas
pembantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah, urusan pemerintahan lainnya
yang oleh peraturan perundang-undangan yang diserahkan kepada Desa.
Dalam rangka melaksanakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan desa dan untuk peningkatan pelayanan serta
pemberdayaan masyarakat, desa mempunyai sumber pendapatan yang terdiri atas
pendapatan asli Desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah
kabupaten/kota, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang
diterima oleh kabupaten/kota, bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah
serta hibah dan sumbangan dari pihak ketiga.
Sumber
pendapatan yang berasal dari bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah
diberikan kepada desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) diluar upah
pungut, dan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang
diterima oleh kabupaten/kota diberikan kepada desa paling sedikit 10% (sepuluh
per seratus), sedangkan bantuan Pemerintah Provinsi kepada desa diberikan
sesuai dengan kemampuan dan perkembangan keuangan provinsi bersangkutan.
Bantuan tersebut lebih diarahkan untuk percepatan atau akselerasi pembangunan
desa. Sumber pendapatan lain yang dapat diusahakan oleh desa berasal dari Badan
Usaha Milik Desa, pengelolaan pasar desa, pengelolaan kawasan wisata skala
desa, pengeloaan galian C dengan tidak menggunakan alat berat dan sumber
lainnya.
Kepala desa dipilih langsung oleh
dan dari penduduk desa warga negara Republik Indonesia yang memenuhi
persyaratan dengan masa jabatan 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya
untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Pemilihan Kepala Desa dalam
kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup
dan diakui keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat, yang diterapkan
dalam Peraturan Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kepala Desa
pada dasarnya bertanggungjawab kepada rakyat desa yang prosedur pertanggungjawabannya
disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Kepada BPD, Kepala Desa wajib
memberikan keterangan laporan pertanggungjawaban dan kepada rakyat menyampaikan
informasi pokok-pokok pertanggungjawabannya, namun tetap memberikan peluang kepada
masyarakat melalui BPD untuk menanyakan dan/atau meminta keterangan lebih
lanjut hal-hal yang bertalian dengan pertanggungjawaban dimaksud.
Sekretaris Desa diisi dari
Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan. Sekretaris Desa yang ada selama
ini bukan PNS dan memenuhi persyaratan secara bertahap diangkat menjadi PNS
sesuai peraturan perundangundangan.
Badan Permusyawaratan Desa,
berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat dan disamping itu BPD mempunyai fungsi
mengawasi pelaksanaan peraturan desa dalam rangka pemantapan pelaksanaan
kinerja pemerintah desa. Keanggotaan BPD terdiri dari wakil penduduk desa
bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Yang dimaksud
dengan wakil masyarakat dalam hal ini seperti ketua rukun warga, pemangku adat
dan tokoh masyarakat. Masa jabatan BPD 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali
untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Di
Desa dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan seperti rukun tetangga, rukuri
warga, PKK, karang taruna dan lembaga pemberdayaan masyarakat. Lembaga
kemasyarakatan bertugas membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam
memberdayakan masyarakat. Lembaga masyarakat di desa berfungsi sebagai wadah
partisipasi dalam pengelolaan pembangunan agar terwujud demokratisasi dan
transparansi pembangunan pada tingkat masyarakat serta untuk mendorong,
memotivasi, menciptakan akses agar masyarakat lebih berperan aktif dalam
kegiatan pembangunan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup
jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Pembentukan
desa dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Ayat (2)
Pembentukan
Desa barn wajib memperhatikan jumlah penduduk seperti untuk wilayah Jawa dan
Bali paling sedikit 1500 jiwa atau 300 KK, Wilayah Sumatera dan Sulawesi paling
sedikit 1000 jiwa atau 200 KK, wilayah Kalimantan, NTB, NTT, Maluku, Papua
paling sedikit 750 jiwa atau 75 KK.
Ayat (3)
Cukup
jelas.
Ayat (4)
Cukup
jelas.
Ayat (5)
Yang
dimaksud dengan dihapus adalah tindakan meniadakan desa yang ada.
Pasal 3
Ayat (1)
Pembentukan
dusun atau sebutan lain dapat dilakukan apabila desa bersangkutan sangat luas
sehingga memudahkan terselenggaranya pelayanan pemerintahan yang efisien dan
efektif.
Ayat (2)
Cukup
jelas.
Pasal 4
Cukup
jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Yang
dimaksud dengan memperhatikan saran masyarakat adalah usulan disetujui paling
sedikit dua pertiga penduduk desa yang mempunyai hak pilih.
Ayat (2)
Yang
dimaksud dengan potensi dan kondisi ekonomi, sosial budaya masyarakat adalah
jenis dan jumlah usaha jasa dan produksi, keanekaragaman status penduduk, mata
pencaharian, perubahan nilai agraris ke jasa industri dan meningkatnya volume
pelayanan.
Ayat (3)
Yang
dimaksud dengan pegawai negeri sipil dalam ketentuan ini adalah pegawai negeri
sipil yang tersedia di Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Ayat (4)
Cukup
jelas.
Ayat (5)
Cukup
jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Yang
dimaksud dengan dikelola oleh kelurahan adalah dalam perencanaan, pelaksanaan
dan pemanfaatan melibatkan masyarakat kelurahan.
Ayat (2)
Cukup
jelas.
Pasal 7
Huruf a
Yang
dimaksud dengan kewenangan berdasarkan hak asal-usul desa adalah hak untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan asal usul,
adat istiadat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan
seperti subak, jogoboyo, jogotirto, sasi, mapalus, kaolotan, kajaroan, dan
lain-lain. Pemerintah daerah mengidentifikasi jenis kewenangan berdasarkan hak
asal-usul dan mengembalikan kewenangan tersebut, yang ditetapkan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Huruf b
Pemerintah
Kabupaten/Kota melakukan identifikasi, pembahasan dan penetapan jenis-jenis
kewenangan yang diserahkan pengaturannya kepada desa, seperti kewenangan
dibidang pertanian, pertambangan dan energi, kehutanan dan perkebunan,
perindustrian dan perdagangan, perkoperasian, ketenagakerjaan, kesehatan,
pendidikan dan kebudayaan, sosial, pekerjaan umum, perhubungan, lingkungan
hidup, perikanan, politik dalam negeri dan administrasi publik, otonomi desa,
perimbangan keuangan, tugas pembantuan, pariwisata, pertanahan, kependudukan,
kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat, perencanaan, penerangan/informasi
dan komunikasi.
Huruf c
Cukup
jelas.
Huruf d
Cukup
jelas.
Pasal 8
Cukup
jelas.
Pasal
9
Ayat (1)
Cukup
jelas.
Ayat (2)
Pelaksanaan
kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan kepada Desa disertai dengan
pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten/Kota.
Pasal 10
Cukup
jelas.
Pasal 11
Cukup
jelas.
Pasal 12
Cukup
jelas.
Pasal 13
Cukup
jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Yang
dimaksud dengan "urusan pemerintahan" antara lain pengaturan
kehidupan masyarakat sesuai dengan kewenangan desa seperti pembuatan peraturan
desa, pembentukan lembaga kemasyarakatan, pembentukan Badan Usaha Milik Desa,
kerjasama antar desa.
Yang
dimaksud dengan "urusan pembangunan" antara lain pemberdayaan
masyarakat dalam penyediaan sarana prasarana fasilitas umum desa seperti jalan
desa, jembatan desa, irigasi desa, pasar desa.
Yang
dimaksud dengan "urusan kemasyarakatan" antara lain pemberdayaan
masyarakat melalui pembinaan kehidupan sosial budaya masyarakat seperti bidang
kesehatan, perrdidikan, adat istiadat.
Ayat (2)
Huruf
a
Cukup
jelas.
Huruf b
Cukup
jelas.
Huruf c
Cukup
jelas.
Huruf d
Cukup
jelas.
Huruf e
Cukup
jelas.
Huruf f
Cukup
jelas.
Huruf g
Yang
dimaksud dengan mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif adalah
memfasilitasi dalam perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, pengembangan, dan
pelestarian pembangunan di desa.
Huruf h
Cukup
jelas.
Huruf I
Cukup
jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Huruf a
Cukup
jelas.
Huruf b
Cukup
jelas.
Huruf c
Cukup
jelas.
Huruf d
Cukup
jelas.
Huruf e
Cukup
jelas.
Huruf f
Cukup
jelas.
Huruf g
Cukup
jelas.
Huruf h
Cukup
jelas.
Huruf I
Cukup
jelas.
Huruf j
Cukup
jelas.
Huruf k
Untuk
mendamaikan perselisihan, kepala desa dapat dibantu oleh lembaga adat desa.
Huruf 1
Cukup
jelas.
Huruf m
Cukup
jelas.
Huruf n
Cukup
jelas.
Huruf o
Cukup
jelas.
Ayat (2)
Yang
dimaksud dengan "laporan penyelenggaraan pemerintahan desa" adalah
laporan semua kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa yang ada, serta
tugas-tugas dan keuangan dari pemerintah, pemerintah propinsi, pemerintah
kabupaten/kota.
Yang
dimaksud dengan "memberikan keterangan pertanggungjawaban" adalah
keterangan seluruh proses pelaksanaan peraturan-peraturan desa termasuk APBDes.
Yang
dimaksud dengan "menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan
desa kepada masyarakat" adalah memberikan informasi berupa pokok-pokok
kegiatan.
Ayat (3)
Cukup
jelas.
Ayat (4 )
BPD
dapat mengajukan pertanyaan-pertanyaan kritis atas laporan keterangan
pertanggungjawaban Kepala Desa, tetapi tidak dalam kapasitas menolak atau
menerima.
Ayat (5)
Cukup
jelas.
Ayat (6)
Yang
dimaksud pembinaan dapat berupa pemberian sanksi dan/atau penghargaan.
Ayat (7)
Yang
dimaksud dengan "laporan akhir masa jabatan" adalah laporan
penyelenggaraan pemerintahan desa.
Laporan
penyelenggaraan pemerintahan desa disampaikan kepada Bupati/ Walikota dan BPD
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
Pasal 16
Cukup
jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup
jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup
jelas.
huruf b
Tidak
dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan dan atau berhalangan tetap secara
berturut-turut selama 6 (enam) bulan, tidak termasuk dalam rangka melaksanakan
tugas dalam rangka kegiatan yang berkaitan dengan pemerintahan.
Huruf c
Cukup
jelas.
Huruf d
Pernyataan
melanggar sumpah/janji jabatan ditetapkan dengan Keputusan Pengadilan.
Huruf e
Cukup
jelas.
Huruf f
Cukup
jelas.
Ayat (3)
Cukup
jelas.
Ayat (4)
Cukup
jelas.
Ayat (5)
Cukup
jelas.
Ayat (6)
Cukup
jelas.
Ayat (7)
Cukup
jelas.
Pasal 18
Cukup
jelas.
Pasal 19
Cukup
jelas.
Pasal 20
Cukup
jelas.
Pasal 21
Cukup
jelas.
Pasal 22
Cukup
jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup
jelas.
Ayat
(2)
Cukup
jelas.
Ayat
(3)
Pemberitahuan
secara tertulis dapat didahului dengan pemberitahuan lisan melalui alat
komunikasi.
Pasal 24
Cukup
jelas.
Pasal 25
Cukup
jelas.
Pasal 26
Cukup
jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Yang
dimaksud dengan "perangkat desa" yang menerima penghasilan tetap
dalam ketentuan ini tidak termasuk Sekretaris Desa yang berstatus Pegawai
Negeri Sipil.
Ayat (2)
Cukup
jelas.
Ayat (3)
Cukup
jelas.
Pasal
28
Cukup
jelas.
Pasal 29
Cukup
jelas.
Pasal 30
Cukup
jelas.
Pasal 31
Cukup
jelas.
Pasal 32
Cukup
jelas.
Pasal 33
Cukup
jelas.
Pasal 34
Cukup
jelas.
Pasal 35
Cukup
jelas.
Pasal 36
Cukup
jelas.
Pasal 37
Ayat (1)
Cukup
jelas.
Ayat
(2)
Huruf a
Cukup
jelas.
Huruf b
Cukup
jelas.
Huruf c
Cukup
jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang
dimaksud dengan "memproses pemilihan kepala desa" adalah membentuk
panitia pemilihan, menetapkan calon kepala desa yang berhak dipilih, menetapkan
calon kepala desa terpilih dan mengusulkan calon kepala desa terpilih kepada
Bupati/Walikota untuk disyahkan menjadi kepala desa terpilih.
Huruf f
Cukup
jelas.
Huruf g
Cukup
jelas.
Huruf h
Cukup
jelas.
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup
jelas.
Ayat (2)
Cukup
jelas.
Ayat (3)
Yang
dimaksud dengan "hal tertentu" adalah rapat BPD yang akan membahas
dan memutuskan kebijakan yang bersifat prinsip dan strategic bagi kepentingan
masyarakat desa seperti usul pemberhentian kepala desa dan melakukan pinjaman.
Ayat
(4)
Cukup
jelas.
Pasal 39
Cukup
jelas.
Pasal 40
Cukup
jelas.
Pasal 41
Cukup
jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup
jelas.
Ayat (2)
Yang
dimaksud dengan "memproses pemilihan kepala desa" adalah membentuk
panitia pemilihan, menetapkan calon kepala desa yang berhak dipilih, menetapkan
calon kepala desa terpilih dan mengusulkan calon kepala desa terpilih kepada
Bupati/Walikota untuk disyahkan menjadi kepala desa terpilih.
Pasal
44
Huruf
a
Yang
dimaksud dengan "bertakwa" dalam ketentuan ini dalam arti taat
menjalankan kewajiban agamanya.
Huruf b
Yang
dimaksud dengan "setia" adalah tidak pernah terlibat gerakan
sparatis, tidak pernah melakukan gerakan secara inkonstitusional atau dengan
kekerasan untuk mengubah Dasar Negara serta tidak pernah melanggar
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Yang
dimaksud dengan "setia kepada Pemerintah" adalah yang mengakui
pemerintahan yang sah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Huruf c
Cukup
jelas.
Huruf d
Cukup
jelas.
Huruf e
Cukup
jelas.
Huruf f
Yang
dimaksud dengan "penduduk desa setempat" adalah penduduk yang
memiliki Kartu Tanda Penduduk Desa bersangkutan atau memiliki tanda bukti yang
sah sebagai penduduk desa bersangkutan.
Huruf g
Cukup
jelas.
Huruf h
Cukup
jelas.
Huruf i
Yang
dimaksud dengan "masa jabatan paling lama 10 (sepuluh) tahun" adalah
masa jabatan yang ditetapkan oleh Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Yang
dimaksud dengan "dua kali masa jabatan" adalah seseorang yang
menjabat sebagai Kepala Desa selama dua kali masa jabatan baik secara
berturut-turut maupun tidak.
Huruf j.
Cukup
jelas.
Pasal 45
Cukup
jelas.
Pasal 46
Cukup
jelas.
Pasal 47
Ayat (1)
Yang
dimaksud dengan "tokoh masyarakat" adalah tokoh adat, tokoh agama,
tokoh wanita, tokoh pemuda dan pemuka-pemuka masyarakat lainnya.
Ayat (2)
Cukup
jelas.
Pasal 48
Cukup
jelas.
Pasal 49
Cukup
jelas.
Pasal 50
Cukup
jelas.
Pasal 51
Cukup
jelas.
Pasal 52
Cukup
jelas.
Pasal 53
Cukup
jelas.
Pasal 54
Ayat (1)
Pengaturan
mengenai masa jabatan, tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan,
pelantikan, dan pemberhentian kepala desa pada kesatuan masyarakat hukum adat
disesuaikan dengan ketentuan hukum adat setempat.
Ayat (2)
Cukup
jelas.
Ayat (3)
Cukup
jelas.
Pasal 55
Cukup
jelas.
Pasal 56
Cukup
jelas.
Pasal 57
Hak
masyarakat dalam ketentuan ini dilaksanakan sesuai tata tertib BPD.
Pasal 58
Cukup
jelas.
Pasal 59
Cukup
jelas.
Pasal 60
Cukup
jelas.
Pasal 61
Ayat (1)
Yang
dimaksud dengan "evaluasi" dalam ketentuan ini adalah bertujuan untuk
tercapainya keserasian antara kebijakan desa dan kebijakan daerah, keserasian
antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur desa.
Ayat (2)
Cukup
jelas.
Ayat (3)
Cukup
jelas.
Pasal 62
Cukup
jelas.
Pasal 63
Ayat (1)
Cukup
jelas.
Ayat (2)
Yang
dimaksud dengan "partisipatif" dalam ketentuan ini adalah melibatkan
pihak terkait dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa.
Ayat
(3)
Yang
dimaksud dengan "lembaga kemasyarakatan desa" seperti rukun tetangga,
rukun warga, karang taruna, PKK, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Pasal 64
Cukup
jelas.
Pasal 65
Cukup
jelas.
Pasal 66
Cukup
jelas.
Pasal 67
Cukup
jelas.
Pasal
68
Cukup
jelas.
Ayat (1)
Huruf a
Cukup
jelas.
Huruf b
Dari
bagi hasil pajak daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh per seratus)
diberikan langsung kepada Desa.
Dari
retribusi Kabupaten/Kota sebagian diperuntukkan bagi desa yang dialokasikan
secara proporsional.
Huruf c
Yang
dimaksud dengan Magian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah"
adalah terdiri dari dana bagi hasil pajak dan sumberdaya alam ditambah dana
alokasi umum setelah dikurang belanja pegawai.
Dana
dari Kabupaten/Kota diberikan langsung kepada Desa untuk dikelola oleh
Pemerintah Desa, dengan ketentuan 30% (tigapuluh per seratus) digunakan untuk
biaya operasional pemerintah desa dan BPD dan 70% (tujuh puluh per seratus)
digunakan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Huruf d
Bantuan
dari Pemerintah diutamakan untuk tunjangan penghasilan Kepala Desa dan
Perangkat Desa. Bantuan dari Propinsi dan kabupaten/kota digunakan untuk
percepatan atau akselerasi pembangunan Desa.
Huruf e
Yang
dimaksud dengan "sumbangan dari pihak ketiga" dapat berbentuk hadiah,
donasi, wakaf, dan atau lain-lain sumbangan serta pemberian sumbangan dimaksud
tidak mengurangi kewajiban pihak penyumbang.
Yang
dimaksud dengan "wake' dalam ketentuan ini adalah perbuatan hukum wakif
untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk
dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan
kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut
syariah.
Ayat (2)
Cukup
jelas.
Ayat (3)
Cukup
jelas.
Pasal 69
Cukup
jelas.
Pasal 70
Cukup
jelas.
Pasal 71
Cukup
jelas.
Pasal 72
Ayat (1)
Cukup
jelas.
Ayat (2)
Cukup
jelas.
Pasal 73
Ayat (1)
Cukup
jelas.
Ayat (2)
Cukup
jelas.
Ayat (3)
Cukup
jelas.
Pasal 74
Cukup
jelas.
Pasal 75
Ayat (1)
Keuangan
desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang dan
segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik desa yang
berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Ayat
(2)
Cukup
jelas.
Pasal 76
Cukup
jelas.
Pasal 77
Cukup
jelas.
Pasal 78
Ayat (1)
Yang
dimaksud dengan kebutuhan dan potensi desa adalah :
a.
kebutuhan masyarakat terutama
dalam pemenuhan kebutuhan pokok;
b.
tersedia sumberdaya desa yang
belum dimanfaatkan secara optimal terutama kekayaan desa;
c.
tersedia sumberdaya manusia yang
mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat;
d.
adanya unit-unit usaha masyarakat
yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara parsial
dan kurang terakomodasi;
Ayat (2)
Cukup
jelas.
Ayat (3)
Yang
tergolong "badan hukum" dapat berupa lembaga bisnis, yaitu unit usaha
yang kepemilikan sahamnya berasal dari Pemerintah Desa dan masyarakat seperti
usaha mikro kecil dan menengah, lembaga keuangan mikro perdesaan (usaha ekonomi
desa simpan pinjam, badan kredit desa, lembaga simpan pinjarn berbasis
masyarakat, lembaga perkreditan desa, lumbung pitih nagari dan sebagainya).
Pasal 79
Ayat (1)
Yang
dimaksud dengan "usaha desa" adalah jenis usaha yang meliputi
pelayanan ekonomi desa seperti :
a.
usaha jasa yang meliputi jasa
keuangan, jasa angkutan darat dan air, listrik desa, dan usaha lain yang
sejenis.
b.
Penyaluran sembilan bahan pokok
ekonomi desa
c.
perdagangan hasil pertanian
meliputi tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan agrobisnis.
d.
Industri dan kerajinan rakyat.
Sedangkan
yang dimaksud dengan "dikelola oleh Pemerintah Desa dan masyarakat",
adalah pemilikan modal dan pengelolaan dilakukan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat.
Ayat (2)
Huruf a
Yang
dimaksud dengan "permodalan dari Pemerintah Desa" adalah penyertaan
modal pada Badan Usaha Milik Desa dari kekayaan desa yang dipisahkan.
Huruf b
Cukup
jelas.
Huruf c
Cukup
jelas.
Huruf d
Cukup
jelas.
Huruf e
Cukup
jelas.
Ayat (3)
Yang
dimaksud dengara "kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari
Pemerintah Desa dan masyarakat" adalah Pemerintah Desa sebagai unsur
penasehat (komisaris) dan masyarakat sebagai unsur pelaksana operasional
(direksi).
Pasal 80
Ayat (1)
Cukup
jelas.
Ayat (2)
Yang
dimaksud dengan "mendapatkan persetujuan BPD" dalam ketentuan ini
adalah persetujuan tertulis dari BPD setelah diadakan rapat khusus untuk itu.
Pasal 81
Cukup
jelas.
Pasal 82
Ayat (1)
Dalam
ketentuan ini bentuk kerja sama dapat dilakukan dengan membentuk perjanjian
bersama atau membentuk peraturan bersama.
Ayat (2)
Lihat
penjelasan Pasal 80 ayat (2).
Ayat (3)
Cukup
jelas.
Pasal 83
Ayat (1)
Yang
dimaksud dengan "pihak ketiga" antara lain Lembaga, Badan Hukum, dan
perorangan diluar pemerintah desa.
Ayat (2)
Cukup
jelas.
Pasal 84
Pembentukan
Badan Kerja Sama disesuaikan dengan kebutuhan dan memperhatikan cakupan obyek
kerja sama, pembiayaan atau kompleksitas jenis kegiatan.
Pasal 85
Cukup
jelas.
Pasal 86
Cukup
jelas.
Pasal 87
Ayat (1)
cukup
jelas.
Ayat (2)
Cukup
jelas.
Ayat (3)
Dalam
hal berperkara di pengadilan, pemerintah desa dapat diwakili oleh pihak yang
ditunjuk oleh Kepala Desa.
Pasal 88
Cukup
jelas.
Pasal 89
Ayat (1)
Lembaga
kemasyarakatan dalam ketentuan ini misalnya Rukun Tetangga, Rukun Warga,
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, lembaga pemberdayaan
masyarakat atau sebutan lain.
Yang
dimaksud dengan "dapat dibentuk" adalah didasarkan atas pertimbangan
bahwa kehadiran lembaga tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat, maksud dan
tujuannya jelas, bidang- kegiatannya tidak tumpang tindih dengan lembaga yang
sudah ada.
Ayat (2)
Cukup
jelas.
Pasal 90
Cukup
jelas.
Pasal 91
Huruf a.
Yang
diimaksud dengan "menyusun rencana pembangunan secara partisipatif"
adalah proses perencanaan pembangunan yang melibatkan berbagai unsur masyarakat
terutama kelompok masyarakat miskin dan perempuan.
Huruf b
Yang
dimaksud dengan melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan
mengembangkan pembangunan secara partisipatif adalah dengan melibatkan
masyarakat secara demokratis, terbuka dan bertanggung jawab untuk rnemperoleh
manfaat yang maksimal bagi masyarakat serta terselenggaranya pembangunan
berkelanjutan.
Huruf c.
Yang
dimaksud dengan "menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong
dan swadaya masyarakat" adalah Penumbuhkembangan dan penggerakan prakarsa,
partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat yang dilakukan oleh Kader
Pemberdayaan Masyarakat atau sebutan lain.
Huruf d
Yang
dimaksud dengan "menumbuhkembangkan kondisi dinamis" adalah untuk
mempercepat terwujudnya kemandirian masyarakat.
Pasal 92
Cukup
jelas.
Pasal 93
Huruf a
Cukup
jelas.
Huruf b
Cukup
jelas.
Huruf c
Yang
dimaksud dengan "pengembangan kemitraan" adalah mengembangkan
kerjasama yang saling menguntungkan, saling percaya dan saling mengisi.
Huruf d
Cukup
jelas.
Huruf e
Cukup
jelas.
Pasal 94
Ayat (1)
Yang
dimaksud dengan "mempunyai kemauan" adalah minat dan sikap seseorang
untuk melakukan sesuatu kegiatan dengan sukarela.
Yang
dimaksud dengan "kemampuan" adalah kesadaran atau keyakinan pada
dirinya bahwa dia mempunyai kemampuan, bisa berupa pikiran, tenaga/waktu, atau
sarana dan material lainnya.
Yang
dimaksud dengan "Kepedulian" adalah sikap atau prilaku seseorang
terhadap hal-hal yang bersifat khusus, pribadi dan strategis dengan ciri
keterkaitan, keinginan dan aksi untuk melakukan sesuatu kegiatan.
Ayat (2)
Cukup
jelas.
Pasal 95
Cukup
jelas.
Pasal 96
Cukup
jelas.
Pasal 97
Cukup
jelas.
Pasal 98
Cukup
jelas.
Pasal 99
Huruf a.
Cukup
jelas.
Huruf b.
Cukup
jelas.
Huruf c.
Cukup
jelas.
Huruf d.
Cukup
jelas.
Huruf e.
Cukup
jelas.
Huruf f.
Cukup
jelas.
Huruf g.
Cukup
jelas.
Huruf h.
Cukup
jelas.
Huruf i.
Cukup
jelas.
Huruf j
Cukup
jelas.
Huruf k
Yang
dimaksud dengan upaya percepatan atau akselerasi pembangunan perdesaan seperti
penanggulangan kemiskinan, penanganan bencana, peningkatan ekonomi masyarakat,
peningkatan prasarana perdesaan, pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi
tepat guna, pengembangan sosial budaya pedesaan.
Huruf 1
Cukup
jelas.
Pasal 100
Huruf a.
Cukup
jelas.
Huruf b.
Cukup
jelas.
Huruf c.
Cukup
jelas.
Huruf d.
Cukup
jelas.
Huruf e.
Cukup
jelas.
Huruf f.
Cukup
jelas.
Huruf g.
Cukup
jelas.
Huruf h
Cukup
jelas.
Huruf i
Yang
dimaksud dengan upaya percepatan atau akselerasi pembangunan perdesaan seperti
penanggulangan kemiskinan, penanganan bencana, peningkatan ekonomi masyarakat,
peningkatan prasarana perdesaan, pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi
tepat guna, pengembangan sosial budaya pedesaan pada skala provinsi.
Pasal 101
Huruf a.
Cukup
jelas.
Huruf b.
Cukup
jelas.
Huruf c.
Cukup
jelas.
Huruf d.
Cukup
jelas.
Huruf e.
Cukup
jelas.
Huruf f.
Cukup
jelas.
Huruf g.
Cukup
jelas.
Huruf h
Cukup
jelas.
Huruf i.
Cukup
jelas.
Huruf j.
Cukup
jelas.
Huruf k.
Cukup
jelas.
Huruf 1.
Cukup
jelas.
Huruf m
Cukup
jelas.
Huruf n
Cukup
jelas.
Huruf o
Cukup
Jelas.
Huruf p
Yang
dimaksud dengan upaya percepatan atau akselerasi pembangunan perdesaan seperti
penanggulangan kemiskinan, penanganan bencana, peningkatan ekonomi masyarakat,
peningkatan prasarana perdesaan, pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi
tepat guna, pengembangan sosial budaya pedesaan pada skala Kabupaten/Kota.
Pasal 102
Huruf a.
Cukup
jelas.
Huruf b.
Cukup
jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf d.
Cukup
jelas.
Huruf e.
Cukup
jelas.
Huruf f.
Cukup
jelas.
Huruf g.
Cukup
jelas.
Huruf h
Cukup
jelas.
Huruf i
Yang
dimaksud dengan "pembangunan partisipatif" adalah fasilitasi
perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan dan pemeliharaan serta peragembangan
tindak lanjut pembangunan secara partisipatif.
Huruf j
Cukup
jelas.
Huruf k
Cukup
jelas.
Huruf l
Cukup
jelas.
Huruf m
Cukup
jelas.
Huruf n
Cukup
jelas.
Pasal 103
Cukup
jelas.
Pasal 104
Cukup
Jelas.
Pasal 105
Cukup
jelas.
Pasal 106
Cukup
jelas.
Pasal 107
Cukup
jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4587
mohon d tampilkan peta desa kab. lamandau. SK Perbup tentang desa seperti SK Bupati Kab. Lainnya.
BalasHapus