Ke depan,kata dia (Mendagri), pembentukan daerah pemekaran
menggunakan syarat yang lebih ketat sebagaimana tertuang dalam konsep
Desartada.“Hasil evaluasi kita selama tiga tahun hanya 22% daerah pemekaran
yang berhasil, sisanya 78% gagal,” ujarnya di kantor Kemendagri, Jakarta,akhir
pekan lalu. Dia menjelaskan dari 19 usulan pemekaran daerah yang sedang dibahas
dengan DPR, hanya tiga wilayah yang berpeluang untuk disetujui yakni Provinsi
Kalimantan Utara (Kaltara) dan dua kabupaten/ kota.
Tiga wilayah ini sudah mendapat rekomendasi dari menteri keuangan (menkeu), serta memenuhi sejumlah persyaratan misalnya luas daerah dan potensi daerah. “Peluang Provinsi Kaltara untuk dimekarkan sangat besar,” ujarnya. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana membubarkan daerah yang rendah prestasi. Daerah yang tidak mampu melaksanakan kinerjanya dengan baik akan digabungkan kembali ke daerah induknya.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Mendagri) Reydonnyzar Moenek mengatakan, seiring dengan sejalannya desentralisasi maka maraklah terjadi pemekaran daerah. Dari 316 kabupaten/kota sebelum reformasi, dan sesudah reformasi sampai 2012 bertambah 205 kabupaten/kota. Apa yang kemudian terjadi, belakangan ternyata dari pemekaran itu muncullah seberapa efektifkah sebetulnya pemekaran ini.
Apa benar yang namanya pemekaran ini mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Dari sana kemudian bergemalah di DPR,menuntut untuk adanya evaluasi,”katanya. Setelah dievaluasi, intinya ternyata tidak ada korelasi yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat, belanja pegawai yang masih terlalu besar dan seterusnya. ●robbi khadafi
Ket.Gambar:
Dalam peringatan Hari Otonomi Daerah ke-16
tingkat Sumut di Medan,
http://www.depdagri.go.id/news/2012/06/18/otonomi-daerah-78-daerah-pemekaran-gagal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar