Selasa, 02 April 2013


LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN
STUDI BANDING DAMANG DAN SEKRETARIS DAMANG
KABUPATEN LAMANDAU TAHUN 2013

 


I.              PENDAHULUAN
Bahwa pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang baik di Kabupaten Lamandau juga didukung oleh para Damang yang membawahi masing-masing Kecamatan, dibantu oleh Sekretaris Damang dan tentunya oleh para mantir yang berada pada tiap-tiap desa. Para Damang ini sangat berperan dalam hal upacara adat maupun dalam hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan adat, sehingga dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi bagi penyelenggaraan Pemerintahan, terutama bagi pelayan kepada masyarakat.


Berangkat dari pemikiran hal tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Lamandau dalam hal ini Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten  Lamandau merasa perlu mengadakan Studi banding bagi Damang dan Sekretaris Damang Se Kabupaten Lamandau.
Dengan demikian, diharapkan melalui kegiatan Studi Banding Damang dan Sekretaris Damang Se Kabupaten Lamandau ini, pengetahuan dan wawasan  semakin meningkat sehingga dapat mendukung kinerja penyelenggaraan pemerintahan baik di kecamatan dan desa.

II.            DASAR
1.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara,  Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur Di Provinsi Kalimantan Tengah
2.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
3.    Undang-Undang Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
4.    Undang-Undang Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
5.    DPA SKPD Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2013 nomor : 1.20.03.05.13.5.2.

III.           MAKSUD DAN TUJUAN.
MAKSUD
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk lebih meningkatkan pengetahuan dan wawasan Damang dan Sekretaris Damang mengenai bagaimana mengelola permasalahan tentang adat istiadat.

TUJUAN
1.    Meningkatkan wawasan dan pengetahuan Damang dan Sekretaris Damang mengenai manajemen pengelolaan adat istiadat terutama dalam penganggaran, tata naskah dinas dan lain-lain.

2.    Meningkatkan kapasitas dan kemampuan Damang dan Sekretaris Damang dalam hal menyelesaikan permasalahan adat yang ada diwilayahnya masing-masing.
3.    Diharapkan dengan dilaksanakannya studi banding ini, para Damang dan Seketaris Damang dapat membagi pengalamannya selama studi banding kepada para Mantir.

IV.          PESERTA
Dalam kegiatan ini yang menjadi peserta Studi Banding Damang dan Sekretaris Damang ini dijadwalkan berjumlah 30 orang, namun yang mengikuti kegiatan tersebut hanya berjumlah 25 orang dengan rincian sebagai berikut :
1.    DPRD                          :        1       orang
2.    Asisten I                       :        1       orang
3.    Kadinas Parsenibud    :        1       orang
4.    Dewan Adat Dayak     :        1       orang
5.    Kabag Adpum             :        1       orang
6.    Damang                     :        7       orang
7.    Sekretaris Damang     :        6       orang
8.    Staf Adpum                 :        6       orang
9.    Kasubang Protokol      :        1       orang
JUMLAH                           :      25       orang

            Yang tidak hadir sebanyak 5 orang, yaitu sebagai berikut :
1.      Bupati Lamandau, tidak bisa ikut karena dalam status Cuti Kampanye.
2.      Sekda Kabupaten Lamandau, karena pada saat yang bersamaan harus mengikuti Musrenbang Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah.
3.      Herianto (Anggota DPRD), berhalangan hadir karena ada kesibukan lain.
4.      Supriadi (Anggota DPRD), berhalangan hadir karena dalam kondisi sakit.
5.      Yohanes Kipar (Sekretaris Demang Kecamatan Bulik Timur, berhalangan hadir karena dalam kondisi sakit.

V.            WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
1.    Waktu pelaksanaan yaitu dimulai dari tanggal 19 s.d 22 Maret 2013.
2.    Tempat pelaksanaan studi banding adalah di Kota Denpasar Provinsi Bali.

VI.          FASILITAS PESERTA
Dalam kegiatan studi banding ini, peserta akan mendapat fasilitas sebagai berikut :
1.      Biaya transportasi dari tempat masing-masing menuju ke lokasi Studi Banding.
2.      Akomodasi peserta selama mengikuti kegiatan (selama di Bali menginap di Akmani Hotel)
3.      Baju Batik Kontingen; dan
4.      Tata Tertib dan jadwal Pelaksanaan Kegiatan Studi Banding.
           
VII.         ANGGARAN BIAYA PELAKSANAAN
Anggaran biaya pelaksanaan kegiatan Studi Banding Demang dan Sekretaris Demang Se Kabupaten Lamandau Tahun 2013, sebagaimana yang terdapat dalam DPA Setda yaitu sejumlah Rp.200.000.000,- dengan rincian penggunaan sebagai berikut :
1.      Belanja transportasi peserta, terdiri dari :
a.   Biaya transportasi dari tempat masing-masing PP                            Rp.    2.400.000,-
b.   Biaya sewa mobil N.Bulik-P.Bun PP                                                  Rp.    5.650.000,-
c.   Biaya pembelian tiket pesawat P.Bun-Jakarta-Denpasar PP            Rp.111.557.000,-
2.      Belanja materai (25 x Rp.6.000,-)                                                           Rp.       150.000,-
3.      Belanja spanduk  (1 x Rp.500.000,-)                                                       Rp.       500.000,-
4.      Belanja cindera mata (1 x Rp.450.000,-)                                                            Rp.       450.000,-
5.      Biaya Penginapan Peserta (16 OH x Rp.1.950.000,-)                            Rp.  31.200.000,-
6.      Belanja sewa bis (4 hari x Rp.2.400.000,-)                                              Rp.    9.600.000,-
7.      Belanja makanan minuman (360 porsi x Rp.30.000,-)                           Rp.  10.800.000,-
8.      Baju batik peserta (30 x Rp.250.000,-)                                                    Rp.    7.500.000,-
JUMLAH                                                                                                  Rp.179.807.000,-

VIII.        PELAKSANAAN KEGIATAN
Jadwal pelaksanaan kegiatan studi banding adalah sebagai berikut :
No
Hari/tgl
Pukul
WIB
Kegiatan
Lokasi
Keterangan
1.
Selasa,
19-03-2013
07.30
Persiapan berangkat ke P.Bun
Ktr Bup. Lamandau
Pakaian Bebas Pantas, memakai lawung
08.00
Rombongan Berangkat ke P.Bun
Ktr Bup. Lamandau
Peserta berkumpul
10.30
Tiba di P.Bun
Bandara Iskandar
Check in, urus bagasi
11.00
Masuk ke ruang tunggu
Bandara Iskandar

12.05
Take off menuju Jakarta
Bandara Iskandar

13.05
Tiba di Jakarta
B. Soekarno Hatta
menuju ke terminal 3
14.50
Check in
B. Soekarno Hatta

15.50
Masuk ruang tunggu
B. Soekarno Hatta

16.50
Take off Denpasar
B. Soekarno Hatta

17.50
Tiba di Denpasar
B. Ngurah Rai
Urus Bagasi
19.30
Makan malam
Denpasar

20.00
Cek in hotel
Denpasar
Kegiatan mandiri, Istirahat
21.00
Istirahat/ kegiatan pribadi


2.
Rabu,
20-03-2013
06.00
Makan pagi
Hotel

07.00
Berangkat menuju Museum Braja Sandi
Hotel
Pakaian Batik + lawung, celana panjang kain warna hitam/gelap
08.00
Tour Museum Braja Sandi
Museum

08.45
Menuju Kantor Walikota Denpasar
Ktr Walkot Denpasar

09.00
Pertemuan dengan Pemkot Denpasar
Ktr Walkot Denpasar

13.30
Makan Siang

Pakaian Bebas pantas, memakai lawung
14.00
Tour Garuda Wisnu Kencana
GWK

16.00
Tour Dreamland
Hotel

17.00
Makan malam
Jimbaran

19.00
Shoping Krisna
Krisna

20.00
Kembali ke hotel, isitrahat / kegiatan pribadi
Hotel
Kegiatan mandiri, Istirahat
3.
Kamis,
21-03-2013
06.00
Makan pagi
Hotel
Pakaian Bebas Pantas, memakai lawung
07.00
Berangkat ke Bedugul Tour
Hotel

08.00
Shoping Joger
Joger

10.00
Botanical Garden
Botanical Garden

11.00
Makan Siang di Danau Bratan
Danau Bratan

14.00
Menuju Tanah Lot
Tanah Lot

15.30
Tour Tanah Lot
Tanah Lot

16.30
Menuju Mlati
Mlati

17.00
Makan malam di Mlati
Mlati

19.00
Menuju Hotel
Mlati

20.00
Istirahat/kegiatan pribadi
Hotel
Kegiatan mandiri, Istirahat
4.
Jumat,
22-03-2013
02.00
Berangkat ke Bandara
Hotel
Pakaian Bebas Pantas, memakai lawung
02.30
Chek in
B. Ngurah Rai
Rice box
03.30
Masuk ruang tunggu
B. Ngurah Rai

05.30
Take off ke Jakarta
B. Ngurah Rai

06.30
Tiba di Jakarta
B. Soekarno Hatta
Urus bagasi, makan pagi
07.45
Check in
B. Soekarno Hatta
Terminal 1c
08.45
Masuk ruang tunggu
B. Soekarno Hatta

09.45
Take off ke p.bun
B. Soekarno Hatta

11.00
Tiba di Pbun
Bandara Iskandar

11.30
Makan siang


13.00
Menuju Nanga Bulik


15.30
Tiba di Nanga Bulik
Nanga Bulik


Pokok bahasan dalam pelaksanaan studi banding Demang dan Sekretaris Demang ini antara lain yaitu :
1.      Pengenalan akan struktur kedemangan masing-masing daerah.
2.      Peran Demang dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik.
3.      Kiat-kiat dalam melestarikan budaya lokal yang bisa mendunia di tengah-tengah arus globalisasi dan modernisasi.
4.      Kendala yang dialami oleh para pemangku adat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehari-hari.
5.      Kedudukan para pemangku adat dalam birokrasi.
6.      Koordinasi antara Pemerintah dan pemangku adat.

Sebelum penerimaan peserta Studi Banding ini, pihak Pemerintah Kabupaten Lamandau telah mengirimkan kuisioner kepada Pemerintah Kota Denpasar, dimana pertanyaan dalam kuisioner tersebut mengacu kepada pokok bahasan di atas, dimana hasil kuisionernya adalah sebagai berikut :


1.    Organisasi keadatan yang ada di Provinsi Bali adalah disebut “Majelis Desa Pakraman” disingkat MDP, yang terdiri dari :
a.    Majelis Utama berkedudukan di Ibukota Provinsi Bali, selanjutnya disingkat MDP Bali (pimpinannya dinamakan : Bandesa Agung);
b.    Majelis Madya berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat MDP Kabupaten/Kota (pimpinannya dinamakan : Bandesa Madya);
c.    Majelis Desa berkedudukan di Ibukota Kecamatan, selanjutnya disingkat MDP Kecamatan (pimpinannya dinamakan : Bandesa Alit).
Keberadaan Majelis Desa di Kecamatan terstrukutur dengan Hirarki Status Kedudukan berada di bawah Majelis Madya Desa Pakraman Kabupaten/Kota secara berjenjang ke atas.

MAJELIS UTAMA DESA PAKRAMAN [MUDP]
BALI
 


MAJELIS MADYA DESA PAKRAMAN [MMDP]
KABUPATEN/KOTA
 


MAJELIS ALIT DESA PAKRAMAN [MADP]
KECAMATAN
 


DESA PAKRAMAN [DP]
DESA ADAT
 


BANJAR PAKRAMAN [BP]
BANJAR ADAT

2.    Hirarki Petugas/Pemangku Adat di Kota Denpasar adalah :
Untuk Kota Denpasar, Majelis Madya Desa Pakraman Kota Denpasar berkedudukan di Kota Denpasar, selanjutnya disingkat MMDP Kota Denpasar, dengan susunan Prajuru/Pengurus :
a.    Seorang Bandesa Madya (Ketua/Pimpinan);
b.    Tiga Orang Patajuh Bandesa Madya (Tiga Orang Wakil Ketua/Pimpinan);
c.    Seorang Penyarikan Madya (Seorang Sekretaris Madya);
d.    Seorang Patajuh Penyarikan Madya (Seorang Wakil Sekretaris Madya);
e.    Seoran Juru Raksa (Seorang Bendahara);
f.     Seorang Patajuh Juru Raksa (Seorang Wakil Bendahara);



g.    Baga Parahyangan, Baga Pawongan dan Baga Palemahan (masing-masing yang bertugas di bidang : yang membahas Keharmonisan Hubungan Manusia dengan Tuhan, yang membahas Keharmonisan Hubungan Manusia dengan Manusia dan yang membahas Keharmonisan tentang Hubungan Manusia dengan Alam Lingkungannya).
Majelis Madya Desa Pakraman Kota Denpasar berkedudukan di bawah Majelis Utama Desa Pakraman Provinsi Bali;
3.    Penunjukan Perangkat/Prajuru Majelis Desa Pakraman di tingkat Kabupaten/Kota harus melalui Peruman Madya yang dilaksanakan 1 (satu) kali dalam waktu 5 (lima) tahun oleh MDP Kabupaten/Kota, yang dihadiri oleh :
a.    Utusan Prajuru (Pengurus) MDP Bali;
b.    Prajuru (Pengurus) MDP Kabupaten/Kota;
c.    Utusan Prajuru (Pengurus) MDP Kecamatan;
d.    Tokoh Adat dan Kalangan Intelektual yang dianggap peduli terhadap Desa Pakraman dan Sosial Budaya Bali.
Keputusan diupayakan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, apabila tidak disepakati maka pemungutan suara terbanyak adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari setengah peserta yang hadir.
Pengesahan Susunan Prajuru MDP Kabupaten/Kota dilakukan oleh Prajuru MDP Bali;
4.    Periode masa jabatan Petugas Adat ada ditetapkan waktunya 1 (satu) kali periode yaitu 5 (lima) tahun;
5.    Mekanisme pemberhentian atau penggantian petugas adat karena yang bersangkutan mengundurkan diri sendiri dengan alasan :
a.    Karena sakit atau berhalangan tetap sehingga tidak sanggup menjalankan tugasnya dengan baik;
b.    Mengemban tugas/jabatan yang lebih penting.
Prajuru (pimpinan) juga dapat diberhentikan dalam Pesamuan (Rapat) Majelis Desa Pakraman apabila :
a.    Meninggal dunia;
b.    Habis periode masa jabatannya;
c.    Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
d.    Terbukti melakukan tindakan tercela dalam masyarakat;
e.    Terbukti melakukan tindakan criminal yang diputuskan dalam sidang pengadilan.

Upaya dalam Pelestarian Kebudayaan
1.    Kiat-kiat Pemerintah Kota Denpasar dalam rangka melestarikan kebudayaan di Kota Denpasar adalah :
a.    Membuat program-program pembangunan di segala bidang yang berlandaskan pada falsafah “Tri Hita Karana” (menciptakan keharmonisan hubungan manusia dengan Tuhan, Manusia dengan manusia dan juga manusia dengan alam lingkungnannya);
b.    Mengadakan pembinaan kepada Desa Pakraman/Desa Adat yang merupakan pusat tumbuh dan berkembangnya kebudayaan Bali, sacara bertahap dan berkelanjutan dalam upaya menggali, pelestarian, pemberdayaan dan pengembangan kebudayaan Bali;
c.    Memfasilitasi dan memberikan peluang dan ruang untuk kegiatan berbagai acara pentas seni, sejak dari tingkat Anak Usia Dini, Remaja, sampai kepada Seniman Usia Lanjut;
d.    Memberikan kesempatan untuk melakukan unjuk kemampuan kreativitas seni dan budaya melalui lomba da parade;
e.    Memberikan penghargaan kepada mereka yang berprestasi di bidang seni dan budaya Bali.
2.    Untuk mengantisipasi pengaruh budaya asing kepada generasi muda Bali, Pemerintah Kota Denpasar memprogramkan kegiatan Kepemudaan di Bidang Adat, Seni dan Budaya, antara lain :
a.    Pembinaan Perkumpulan Pemuda Pemudi “Sekaa Taruna” mengenai Ketahanan Budaya dan Pengaruh Global. Sekaa Taruna ini berbasis keberadaannya di setiap Banjar Adat yang merupakan bagian dari Desa Pakraman/Desa Adat;
b.    Memberikan kesempatan untuk menampilkan kemampuan kreativitas karya seni dan budaya inovatif melalui lomba dan parade budaya;
c.    Memberikan penghargaan kepada mereka yang berprestasi di bidang karya seni dan budaya inovatif.
3.    Dalam rangka memperkenalkan Adat Istiadat Budaya Bali dan perubahan budaya karena pengaruh budaya barat, langkah-langkah Pemerintah Kota Denpasar melakukan :
a.    Pemerintah Kota Denpasar memprogramkan dan menjalin kegiatan informasi dengan sistem jaringan internet sistem online. Dengan mengetik kata-kata Kota Denpasar di Google maka informasi tentang Kota Denpasar sudah diperoleh;
b.    Kelompok Pemuda Hindu di Bali (Sekaa Taruna) yang ada di Banjar Adat terikat dengan aturan pemuda setempat (Awig-awig, Sekaa Taruna);
c.    Pemerintah Kota Denpasar memprogramkan pembinaan kelompok pemuda yang berada dan tergabung dalam Banjar Adat.
4.    Mengenai dana untuk kegiatan pelaksanaan adat, sesungguhnya tanggung sepenuhnya oleh masyarakat adat pendukung kegiatan adat. Biasanya pihak Pemerintah ikut berperan serta mendukung dengan memberikan bantuannya;

5.    Saat ini Pemerintah Kota Denpasar memberikan insentif setiap bulannya kepada 1 (satu) orang Pemangku Adat (Bandesa) berupa uang sebesar Rp. 1. 000.000,- (Satu Juta Rupiah);
6.    Pemangku Adat (Bandesa) tidak ada diberikan biaya operasional setiap bulannya dari Pemerintah Kota Denpasar. Yang diberikan oleh Pemerintah Kota Denpasar adalah dana bantuan pembangunan di bidang (Parhyangan, Pawongan dan Pelemahan) setiap tahunnya yang jumlahnya Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah);
7.    Tips dan saran dari Pemerintah Kota Denpasar untuk mengemas kegiatan budaya sehingga menjadi potensi wisata dan sumber PAD adalah :
a.    Pengadakan konsultasi dan koordinasi kegiatan di bidang pembangunan pada umumnya terutama di bidang agama, seni dan budaya kepada para pimpinan adat, tokoh adat, seniman dan budayawan;
b.    Mengadakan pembinaan dan memotivasi untuk menjaga dan melestarikan nilai-nilai budaya Bali dengan mengarahkan kegiatan masyarakat adat lebih terencana dan demokratis untuk dapat bersaing secara global;
c.    Membuka komunikasi budaya seluas-luasnya dengan dunia luar, tetapi harus tetap bersikap adaptif dan selektif untuk menerima pengaruh dari luar sehingga landasan budaya Bali, yaitu : Filsafat Tri Hita Karana yang dijiwai Agama Hindu tetap dapat dilestarikan.

Hambatan dan Kendala Serta Solusi yang Diupayakan
1.    Hambatan dalam melestarikan kebudayaan di Kota Denpasar adalah terjadinya perkembangan pembangunan di segala bidang yang berjalan sangat cepat sehingga terjadinya perubahan yang seolah-olah tidak dapat dibendung yang menimbulkan pertambahan penduduk, kemacetan serta perubahan tata guna lahan sehingga ruang gerak aktivitas budaya Bali menjadi terbatas.
Solusi yang diambil adalah pengendalian melalui peraturan dan pengawasan pelaksanaan terhadap peraturan;
2.    Kendala yang dihadapi dalam melaksanakan kegiatan kebudayaan adalah ruang-ruang kegiatan atraksi budaya banyak yang beralih fungsi sehingga prosesi kegiatan menjadi tidak sesuai harapan. Sehingga banyak prosesi aktivitas budaya yang dilakukan sesuai dengan kondisi yang ada;
3.    Kesenian Bali pada awalnya tumbuh dan berkembang atas dasar prosesi kegiatan yang terjadi karena adanya pelaksanaan acara upacara Agama Hindu di Bali. Dengan demikian Kesenian Bali itu merupakan suatu persembahan yang disampaikan kepada kehadapan Tuhan/Ida Sang Hyang Widhi Wasa, kepada sesama manusia/para penonton dan alam lingkungan dimana Kesenian itu dipentaskan.

I.              PENUTUP
Demikian laporan pelaksanaan kegiatan ini disampaikan, semoga kegiatan ini dapat bermanfaat bagi para peserta studi banding.



Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan

ttd

                           TRIADI E.J, S.STP,M.Si
                        NIP. 19790705 199711 1 001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar