Minggu, 07 Oktober 2012

Pembinaan dan Monitoring ADD Tahap I Tahun 2012


LAPORAN KEGIATAN HASIL MONITORING DAN PEMBINAAN ADD TAHAP I
TAHUN ANGGARAN  2012


I.       DASAR KEGIATAN
1.    Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penetapan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Lamandau.
2.    Peraturan Bupati Lamandau Nomor 19 Tahun 2012 tentang Penetapan dan Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2012.
3.    Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Lamandau Nomor : 100/179/Adpum.2012 Tanggal 8 Agustus 2012 Perihal Monitoring dan Pembinaan Kegiatan Alokasi Dana Desa Tahap I TA.2012.


II.      NAMA KEGIATAN
Nama kegiatan ini adalah Monitoring dan Pembinaan Kegiatan Alokasi Dana Desa Tahap I TA.2012.

III.    TUJUAN KEGIATAN
A.    Untuk mendapatkan gambaran mengenai sejauh mana pelaksanaan kegiatan Alokasi Dana Desa Tahap I TA. 2012 yang ada di Kabupaten Lamandau.
B.    Untuk mengetahui kendala dan permasalahan apa saja yang dialami oleh Desa selaku pelaksana kegiatan Alokasi Dana Desa.
C.   Untuk mendapatkan saran dan rekomendasi apa saja yang diberikan oleh Desa untuk perbaikan pelaksanaan Kegiatan Alokasi Dana Desa tahun selanjutnya.

IV.    SASARAN KEGIATAN
Sasaran kegiatan ini adalah 16 (enam belas) Desa atau 2(dua) Desa setiap Kecamatan yang ada di Kecamatan. Kegiatan ini hanya dilaksanakan mengambil sampel desa yang ada mengingat waktu pelaksanaan monitoring yang terbatas. Untuk kedepannya diharapkan dapat dilaksanakan pada desa-desa lainnya secara bergantian. Enam belas Desa tersebut yaitu :
A.    Kecamatan Bulik :
1.    Desa Tamiang
2.    Desa Beruta
B.    Kecamatan Lamandau :
1.    Desa Karang Taba
2.    Desa Penopa
C.   Kecamatan Delang :
1.    Desa Penyombaan
2.    Desa Sepoyu
D.   Kecamatan Sematu Jaya :
1.    Desa Tri Tunggal
2.    Desa Bina Bhakti
E.    Kecamatan Bulik Timur :
1.    Desa Bukit Jaya
2.    Desa Suka Maju
F.    Kecamatan Menthobi Raya :
1.    Desa Nanuah
2.    Desa Bukit Raya
G.   Kecamatan Belantikan Raya :
1.    Desa Sungai Buluh
2.    Desa Sumber Cahaya
H.   Kecamatan Batang Kawa :
1.    Desa Benakitan
2.    Desa Ginih

V.     WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan kegiatan monitoring dan pembinaan ini dilaksanakan dari tanggal 23 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 4 September 2012.

VI.    HASIL MONITORING DAN PEMBINAAN
Dari hasil kegiatan monitoring dan pembinaan terhadap 16 (enam belas) desa tersebut, diperoleh hasil sebagai berikut :
1.    Pada beberapa desa, masih ada kegiatan BPD yang diSPJ-kan oleh aparat Desa, walaupun uangnya diserahkan kepada BPD untuk dipergunakan, namun ada juga BPD yang sudah mengerjakan SPJnya sendiri.
2.    Hampir semua desa sedang mengerjakan berkas pertanggungjawaban (melengkapi berkas pertanggungjawaban), kecuali Desa Bukit Raya yang belum mengajukan pencairan Tahap 1.
3.    Berkas kontrak/Surat Perintah Kerja belum ada yang selesai.
4.    Rata-Rata dana untuk honor dan kelembagaan sudah dibagikan.
5.    Tidak adanya kejelasan mengenai uang sisa hasil lelang kegiatan fisik.
6.    Di beberapa Desa, terdapat beberapa perbedaan persepsi antara tim pemeriksa dari Inspektorat.
7.    Penetapan Peraturan Bupati tentang penetapan besarnya ADD agar dipercepat (diusahakan bulan Januari-Pebruari, sehingga Desa juga dapat memulai kegiatan lebih cepat.
8.    Perlu adanya perbaikan/penyempurnaan pada Peraturan Bupati sehingga tidak menimbulkan perbedaan pendapat antara Tim Pemeriksa.
9.    Waktu pengurusan pencairan ADD di DPPKAD memakan waktu relatif lama (antara 2-4 Minggu) sehingga memerlukan dana yang besar bagi Desa yang letaknya cukup jauh (dana SPPD tidak mecukupi).

VII.  SARAN DAN REKOMENDASI
Berdasarkan hasil monitoring dan pembinaan kegiatan Alokasi Dana Desa tersebut, didapat beberapa saran dan rekomendasi dari pihak Desa serta berdasarkan pengamatan oleh tim, maka saran dan rekomendasi yang disampaikan oleh tim adalah sebagai berikut :
1.    Perlu adanya kejelasan sisa dana lelang kegiatan fisik, karena dana tersebut masih tersimpan di Kas Daerah, belum diserahkan kepada Kas Desa.
2.    Perlunya disusun secara khusus tentang Petunjuk Pelaksanaan Pertanggungjawaban kegiatan Alokasi Dana Desa sehingga tidak menimbulkan perbedaan pendapat diantara sesama tim auditor dari Inspektorat.
3.    Perlu adanya penyempurnaan/perbaikan pada Peraturan Bupati sehingga untuk mempermudah pelaksanaan pertanggungjawaban kegiatan di Desa.
4.    Perlunya diatur secara khusus mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi aparat Desa, karena apabila disesuaikan dengan Pegawai Negeri Sipil, agak memberatkan Desa, terutama bagi Desa yang belum bisa ditempuh dengan jalan darat (Jemuat, Kina, Karang Mas, dan Nanga Kemujan).\
5.    Perlu adanya rapat 4 (empat) pihak yaitu Inspektorat, DPPKAD, Bagian Adpum dan Kecamatan untuk memformulasikan ulang prosedur pengajuan, pencairan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan Alokasi Dana Desa sehingga dapat lebih efektif dan efisien.

VIII. PENUTUP.
Demikian hasil pelaksanaan kegiatan monitoring dan pembinaan kegiatan Alokasi Dana Desa Tahap I TA. 2012 ini disampaikan sebagai bahan selanjutnya. Terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar