LAPORAN KEGIATAN HASIL MONITORING DAN
PEMBINAAN ADD TAHAP I
TAHUN ANGGARAN 2012
I.
DASAR
KEGIATAN
1.
Peraturan
Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penetapan Alokasi Dana
Desa Di Kabupaten Lamandau.
2.
Peraturan
Bupati Lamandau Nomor 19 Tahun 2012 tentang Penetapan dan Pedoman Umum
Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2012.
3.
Surat
Sekretaris Daerah Kabupaten Lamandau Nomor : 100/179/Adpum.2012 Tanggal 8
Agustus 2012 Perihal Monitoring dan Pembinaan Kegiatan Alokasi Dana Desa Tahap
I TA.2012.
II.
NAMA
KEGIATAN
Nama
kegiatan ini adalah Monitoring dan Pembinaan Kegiatan Alokasi Dana Desa Tahap I
TA.2012.
III.
TUJUAN
KEGIATAN
A.
Untuk
mendapatkan gambaran mengenai sejauh mana pelaksanaan kegiatan Alokasi Dana
Desa Tahap I TA. 2012 yang ada di Kabupaten Lamandau.
B.
Untuk
mengetahui kendala dan permasalahan apa saja yang dialami oleh Desa selaku
pelaksana kegiatan Alokasi Dana Desa.
C.
Untuk
mendapatkan saran dan rekomendasi apa saja yang diberikan oleh Desa untuk
perbaikan pelaksanaan Kegiatan Alokasi Dana Desa tahun selanjutnya.
IV.
SASARAN
KEGIATAN
Sasaran kegiatan ini adalah 16 (enam
belas) Desa atau 2(dua) Desa setiap Kecamatan yang ada di Kecamatan. Kegiatan
ini hanya dilaksanakan mengambil sampel desa yang ada mengingat waktu
pelaksanaan monitoring yang terbatas. Untuk kedepannya diharapkan dapat
dilaksanakan pada desa-desa lainnya secara bergantian. Enam belas Desa tersebut
yaitu :
A.
Kecamatan
Bulik :
1.
Desa
Tamiang
2.
Desa
Beruta
B.
Kecamatan
Lamandau :
1.
Desa
Karang Taba
2.
Desa
Penopa
C.
Kecamatan
Delang :
1.
Desa
Penyombaan
2.
Desa
Sepoyu
D.
Kecamatan
Sematu Jaya :
1.
Desa
Tri Tunggal
2.
Desa
Bina Bhakti
E.
Kecamatan
Bulik Timur :
1.
Desa
Bukit Jaya
2.
Desa
Suka Maju
F.
Kecamatan
Menthobi Raya :
1.
Desa
Nanuah
2.
Desa
Bukit Raya
G.
Kecamatan
Belantikan Raya :
1.
Desa
Sungai Buluh
2.
Desa
Sumber Cahaya
H.
Kecamatan
Batang Kawa :
1.
Desa
Benakitan
2.
Desa
Ginih
V.
WAKTU
PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan kegiatan monitoring
dan pembinaan ini dilaksanakan dari tanggal 23 Agustus 2012 sampai dengan
tanggal 4 September 2012.
VI.
HASIL
MONITORING DAN PEMBINAAN
Dari hasil kegiatan monitoring dan
pembinaan terhadap 16 (enam belas) desa tersebut, diperoleh hasil sebagai
berikut :
1.
Pada
beberapa desa, masih ada kegiatan BPD yang diSPJ-kan oleh aparat Desa, walaupun
uangnya diserahkan kepada BPD untuk dipergunakan, namun ada juga BPD yang sudah
mengerjakan SPJnya sendiri.
2.
Hampir
semua desa sedang mengerjakan berkas pertanggungjawaban (melengkapi berkas
pertanggungjawaban), kecuali Desa Bukit Raya yang belum mengajukan pencairan
Tahap 1.
3.
Berkas
kontrak/Surat Perintah Kerja belum ada yang selesai.
4.
Rata-Rata
dana untuk honor dan kelembagaan sudah dibagikan.
5.
Tidak
adanya kejelasan mengenai uang sisa hasil lelang kegiatan fisik.
6.
Di
beberapa Desa, terdapat beberapa perbedaan persepsi antara tim pemeriksa dari
Inspektorat.
7.
Penetapan
Peraturan Bupati tentang penetapan besarnya ADD agar dipercepat (diusahakan
bulan Januari-Pebruari, sehingga Desa juga dapat memulai kegiatan lebih cepat.
8.
Perlu
adanya perbaikan/penyempurnaan pada Peraturan Bupati sehingga tidak menimbulkan
perbedaan pendapat antara Tim Pemeriksa.
9.
Waktu
pengurusan pencairan ADD di DPPKAD memakan waktu relatif lama (antara 2-4
Minggu) sehingga memerlukan dana yang besar bagi Desa yang letaknya cukup jauh (dana
SPPD tidak mecukupi).
VII. SARAN DAN REKOMENDASI
Berdasarkan hasil monitoring dan
pembinaan kegiatan Alokasi Dana Desa tersebut, didapat beberapa saran dan
rekomendasi dari pihak Desa serta berdasarkan pengamatan oleh tim, maka saran
dan rekomendasi yang disampaikan oleh tim adalah sebagai berikut :
1.
Perlu
adanya kejelasan sisa dana lelang kegiatan fisik, karena dana tersebut masih
tersimpan di Kas Daerah, belum diserahkan kepada Kas Desa.
2.
Perlunya
disusun secara khusus tentang Petunjuk Pelaksanaan Pertanggungjawaban kegiatan
Alokasi Dana Desa sehingga tidak menimbulkan perbedaan pendapat diantara sesama
tim auditor dari Inspektorat.
3.
Perlu
adanya penyempurnaan/perbaikan pada Peraturan Bupati sehingga untuk mempermudah
pelaksanaan pertanggungjawaban kegiatan di Desa.
4.
Perlunya
diatur secara khusus mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi
aparat Desa, karena apabila disesuaikan dengan Pegawai Negeri Sipil, agak
memberatkan Desa, terutama bagi Desa yang belum bisa ditempuh dengan jalan
darat (Jemuat, Kina, Karang Mas, dan Nanga Kemujan).\
5.
Perlu
adanya rapat 4 (empat) pihak yaitu Inspektorat, DPPKAD, Bagian Adpum dan
Kecamatan untuk memformulasikan ulang prosedur pengajuan, pencairan,
pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan Alokasi Dana Desa sehingga dapat
lebih efektif dan efisien.
VIII. PENUTUP.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar